Tujuan:
1. Prosedur ini bertujuan untuk menjelaskan proses pengelolaan gangguan keamanan informasi terkait dengan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di lingkungan Ditjen Dukcapil dan Satuan Pelaksana SAK.
2. Prosedur ini bertujuan untuk mengembalikan keamanan informasi secepat mungkin dan meminimalkan dampak merugikan pada operasi layanan, sehingga memastikan bahwa tingkat terbaik dari kualitas layanan.
3. Prosedur ini disusun untuk menjamin bahwa setiap insiden keamanan infromasi dilaporkan, ditindaklanjuti, dan dievaluasi untuk meminimalkan dampak dan mencegah terulangnya insiden.
Ruang Lingkup:
1. Penanganan jika terjadi gangguan (insiden) keamanan informasi dimulaidari pengklasifikasian (kategorisasi dan penentuan skala prioritas) dan dukungan awal bagi pengguna pada saat terjadi insiden.
2. Pelaporan, tindak lanjut, dan evaluasi insiden keamanan informasi di lingkungan Ditjen Dukcapil dan Satuan Pelaksana SAK.
Pelaksana:
1. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen);
2. Satuan Tugas Keamanan Informasi (STKI);
3. Sekretaris Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai Koordinator STKI;
4. Pimpinan Tinggi Pratama (PTP) di lingkungan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
5. Kepala Dinas Dukcapil Provinsi, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota, Kepala Perwakilan RI Luar Negeri (Kepala SPSAK);
6. Pimpinan Unit TIK (PUTIK) di lingkungan Ditjen Dukcapil, Dinas Dukcapil Provinsi, Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota, dan Kantor Perwakilan RI Luar Negeri;
7. Unit TIK (UTIK) di lingkungan Ditjen Dukcapil, Dinas Dukcapil Provinsi, Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota, dan Kantor Perwakilan RI Luar Negeri;
8. Pegawai/Pihak Lain.
Unduh SOP: