Tujuan:
1. Mengidentifikasi seluruh aset (fisik, infrastruktur, sarana pendukung, perangkat lunak, pegawai dan informasi) yang digunakan.
2. Memelihara daftar inventarisasi aset dengan baik.
3. Menetapkan pemilik dan/atau pegawai pengguna aset.
4. Melindungi data/informasi yang menjadi wewenang dan tanggung jawabnya sesuai dengan klasifikasi keamanan aset.
Ruang Lingkup:
1. SOP ini mengatur pengelolaan aset yang digunakan di Ditjen Dukcapil untuk keperluan internal atau dipinjamkan kepada pihak ketiga. Aset yang diatur pada pedoman ini adalah sebagai berikut:
â–ª Aset fisik
â–ª Aset perangkat lunak (software)
â–ª Aset layanan
â–ª Aset informasi
â–ª Aset tak berwujud (intagible)
2. Ruang lingkup ini meliputi inventarisasi, pengelolaan, penggunaan, peminjaman, perbaikan, pengalihan ke pihak lain, kehilangan dan pengembalian aset ke unit TIK terkait.
Pelaksana:
1. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen)
2. Satuan Tugas Keamanan Informasi (STKI)
3. Sekretaris Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai Koordinator STKI
4. Pimpinan Tinggi Pratama (PTP) di lingkungan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil
5. Kepala Dinas Dukcapil Provinsi, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota, Kepala Perwakilan RI Luar Negeri (Kepala SPSAK)
6. Pimpinan Unit TIK (PUTIK) di lingkungan Ditjen Dukcapil, Dinas Dukcapil Provinsi, Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota, dan Kantor Perwakilan RI Luar
Negeri
7. Unit TIK (UTIK) di lingkungan Ditjen Dukcapil, Dinas Dukcapil Provinsi, Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota, dan Kantor Perwakilan RI Luar Negeri.
8. Pegawai/Pihak Lain
Unduh SOP: