Pencatatan Lahir Mati
Persyaratan
-
Fotokopi surat keterangan lahir mati, yaitu dari rumah sakit/Puskesmas/ fasilitas kesehatan/dokter/bidan, surat keterangan lahir mati dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir mati di rumah/tempat lain, antara lain: kebun, sawah, angkutan umum; atau
-
Pernyataan dari orang tua kandung atau wali bagi yang tidak memiliki surat keterangan lahir mati;
-
Fotokopi KK orang tua.
Tata Cara
-
WNI mengisi formulir F-2.01.
-
Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan surat keterangan lahir mati yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan).
-
Dinas tidak menarik surat keterangan lahir mati asli.
-
WNI melampirkan Fotokopi KK untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
-
Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/ difoto untuk diunggah harus aslinya.
-
WNI tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el saksi, karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
-
Dinas menerbitkan surat keterangan lahir mati.