Tujuan:
1. Prosedur ini disusun agar dapat menjadi pedoman bagi Ditjen Dukcapil dalam menyelenggarakan kelangsungan layanan pada saat terjadi gangguan/bencana di lingkup operasional Ditjen Dukcapil.
2. Meningkatkan kesadaran seluruh unsur terkait terhadap potensi keadaan darurat dalam operasinya.
3. Membina sikap kesiagaan serta meningkatkan kemampuan penanggulangan terhadap kemungkinan keadaan darurat yang terjadi.
4. Mengatur tata cara dan pelaksanaan penanggulangan keadaan darurat, sehingga pengendalian dan penanggulangan dapat dilakukan secara cepat, tepat dan efisien serta kerugian yang ditimbulkan maupun yang mengancam nyawa manusia dapat ditekan seminimal mungkin.
5. Untuk meyakinkan terjadinya komunikasi dan koordinasi yang jelas pada saat terjadi keadaan darurat sehingga dapat mencegah terjadinya kesalahpahaman/keragu-raguan dalam mengambil langkah pengendalian ataupun melaksanakan penanggulangan keadaan darurat yang tidak terorganisir dengan baik dan belum adanya pedoman yang baku.
Ruang Lingkup:
1. Prosedur ini mencakup ketentuan umum dan proses di dalam evakuasi, mobilisasi, pemulihan, dan normalisasi layanan.
2. Prosedur ini dipergunakan untuk kesiagaan, pengendalian dan penanggulangan keadaan darurat yang terjadi di wilayah kerja Ditjen Dukcapil, antara lain:
a. Sistem tanggap darurat
b. Penanggulangan Keadaan Darurat
c. Pelatihan / Simulasi
Pelaksana:
1. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen)
2. Satuan Tugas Keamanan Informasi (STKI)
3. Sekretaris Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai Koordinator STKI
4. Tim BCP/BRP
Unduh SOP: