Tujuan:
1. Prosedur ini bertujuan untuk mendefinisikan langkah dan proses intalasi dan aktivasi perangkat kios pelayanan adminduk daring/anjungan dukcapil mandiri.
2. Tujuan dari dilaksanakannya Kios Pelayanan Administrasi Kependudukan Daring yakni mempersingkat waktu masyarakat memperoleh dokumen, membantu masyarakat dalam mengajukan permohonan dokumen kependudukan, KTP-el dan KIA dengan menggunakan inovasi yang berbasis teknologi digital.
Ruang Lingkup:
Prosedur ini mengatur tata cara menginstalasi dan mengaktivasi perangkat kios pelayanan adminduk daring/anjungan dukcapil mandiri, sehingga proses pengurusan dokumen kependudukan yang melalui Pelayanan Adminduk Daring dapat berjalan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
Unduh SOP: