Tujuan:
Menjaga kerahasiaan, keaslian dan integritas informasi dengan menggunakan teknologi enkripsi.
Ruang Lingkup:
Perlindungan pada dokumen-dokumen rahasia milik Ditjen Dukcapil dan Satuan Pelaksana SAK dengan melakukan enkripsi
Pelaksana:
1. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil
2. Satuan Tugas Keamanan Informasi
3. Sekretaris Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai Koordinator STKI
4. Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil
5. Kepala Dinas Dukcapil Provinsi, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota, Kepala Perwakilan RI Luar Negeri
6. Pimpinan Unit TIK di lingkungan Ditjen Dukcapil, Dinas Dukcapil Provinsi, Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota, dan Kantor Perwakilan RI Luar Negeri
7. Unit TIK di lingkungan Ditjen Dukcapil, Dinas Dukcapil Provinsi, Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota, dan Kantor Perwakilan RI Luar Negeri.
Unduh SOP: