Tujuan:
Prosedur ini digunakan untuk memberikan pedoman pelaksanaan audit internal SMKI di lingkungan Ditjen Dukcapil dan Satuan Pelaksana SAK.
Ruang Lingkup:
Cakupan dari prosedur ini adalah:
1. Penetapan Tim Audit Internal.
2. Perencanaan Audit Internal.
3. Pelaksanaan Audit Internal.
4. Pelaporan dan Evaluasi Efektivitas Pelaksanaan Audit Internal.
Pelaksana:
1.Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil).
2. Satuan Tugas Keamanan Informasi (STKI).
3. Sekretaris Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai Koordinator STKI.
4. Pimpinan Tinggi Pratama (PTP) di lingkungan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
5. Kepala Dinas Dukcapil Provinsi, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota, Kepala Perwakilan RI Luar Negeri (Kepala SPSAK).
6. Tim Auditor.
Unduh SOP: