Tujuan:
Proses ini bertujuan untuk menentukan karakteristik kebutuhan Ditjen Dukcapil dalam menjalankan layanan ketika terjadi ketidaktersediaan layanan. Dalam menentukan karakteristik dilakukan tahapan sebagai berikut:
1. Menentukan identifikasi layanan keseluruhan.
2. Penentuan kritikalitas layanan berdasar dampak yang ditimbulkan.
3. Penentuan estimasi downtime layanan.
4. Identifikasi aset pendukung dan sumber daya penyimpan informasi lainnya.
5. Identifikasi kontrol pendukung keamanan informasi pada aplikasi kritikal.
6. Identifikasi estimasi waktu downtime aset.
7. Kesimpulan prioritas layanan yang perlu dilakukan DR.
Ruang Lingkup:
Proses Analisa Ketidaktersediaan layanan terdiri dari 3 langkah berikut:
1. Menentukan proses layanan utama dan pemulihan sistem kritikal Pada proses layanan, dilakukan identifikasi terhadap proses layanan yang memiliki prioritas paling tinggi apabila terjadi kegagalan pada proses tersebut serta dilakukan penentuan waktu pemulihan sistem.
2. Mengidentifikasi kebutuhan sumber daya yang dibutuhkan proses layanan utama Setelah penentuan proses layanan kritikal, dilakukan identifikasi sumber daya baik teknologi atau non-teknologi yang dibutuhkan untuk mendukung proses layanan kritikal tersebut dapat terlaksana dengan baik.
3. Mengidentifikasi prioritas pemulihan proses layanan Setelah identifikasi layanan proses kritikal dan sumber daya yang dibutuhkan, langkah selanjutnya adalah penentuan prioritas sumber daya dari proses kritikal sehingga urutan pemulihan dapat ditentukan.
Pelaksana:
1. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
2. Sekretaris Diretorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sebagai
Koordinator STKI;
3. Pimpinan Tinggi Pratama sebagai anggota STKI;
4. Pimpinan Unit TIK;
5. Unit TIK.
Unduh SOP: