Untuk masalah tempat tinggal berdasarkan kesepakatan waktu pertemuan di Kuala Lumpur, untuk anak-anak yang belum ada alamatnya sehingga belum mendapatkan NIT, maka menggunakan alamat yang ada di perwakilan RI atau Kemlu yang ada di Jalan Pejambon, Jakarta. Namun, kalau diketahui asal anak tersebut, maka akan menggunakan alamat Dinas Dukcapil daerah.

Komentar

Tidak ada komentar.

Kirim Komentar

Isi Komentar