Jakarta — Mengurus kepindahan domisili kini tak lagi merepotkan. Warga yang hendak pindah alamat tidak perlu lagi meminta surat pengantar dari RT/RW, apalagi datang langsung ke kantor Dinas Dukcapil di daerah asal. Seluruh proses bisa diselesaikan lewat aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Menurut Wakil Ketua Tim Teknis Bidang Identitas Penduduk pada Direktorat Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (PPPS/Dafdukcapil) Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Sesario Fernandes, kemudahan ini merupakan bagian dari upaya digitalisasi layanan administrasi kependudukan yang terus didorong Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
Rio, begitu ia akrab disapa, mengatakan penyederhanaan alur ini bertujuan memangkas birokrasi yang selama ini dianggap berbelit. "Dulu warga harus bolak-balik ke RT, RW, sampai kantor Dukcapil hanya untuk mengurus surat pindah. Sekarang, cukup dari ponsel, semua bisa diselesaikan tanpa tatap muka," ujarnya di Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Ia menjelaskan, syarat utama layanan ini adalah data KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK) pemohon sudah terintegrasi dengan akun IKD. Setelah itu, proses pengajuan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) bisa dilakukan hanya dalam beberapa langkah.
Caranya, pemohon tinggal membuka menu "Pelayanan" pada aplikasi IKD, lalu memilih opsi "Surat Keterangan Pindah Individu". Selanjutnya, pemohon mengisi alamat tujuan baru secara lengkap dan detail, kemudian mengirimkan permohonan tersebut secara daring.
Jika permohonan disetujui petugas, dokumen SKPWNI akan otomatis dikirim melalui tautan resmi dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Online ke alamat surel pemohon. Warga pun tidak perlu lagi mencetak dokumen di kantor Dukcapil, karena berkas tersebut bisa langsung dicetak sendiri menggunakan kertas HVS ukuran A4 dengan berat 80 gram.
Dengan sistem ini, proses yang sebelumnya memakan waktu berhari-hari, mulai dari mengurus surat pengantar RT/RW hingga verifikasi manual di kantor Dukcapil, kini dapat dirampungkan tanpa harus meninggalkan rumah. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar