Tarempa - Di mana-mana layanan administrasi kependudukan berikut 24 output dokumen oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri punya kesamaan tata kelola serta standar operation procedure yang baku. Bahkan itu berlaku di 514 Dinas Dukcapil kabupaten/kota di sekujur Indonesia.
Untuk memastikan hal itu berjalan mulus, Direktur Integrasi Data Kependudukan Daerah David Yama berkunjung ke Dinas Dukcapil Kabupaten Anambas, Kamis (11/5/2023) petang.
Direktur David Yama yang didampingi Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Anambas Heryana serta Sekretaris Disdukcapil Firmansyah meninjau situasi loket pelayanan dan berbincang dengan petugas serta sejumlah pemohon yang mengurus dokumen kependudukan.
Kadis Heryana mengaku senang dengan kunjungan pejabat pusat yang dinilainya dapat mendorong maksimalnya pelayanan adminduk di kantornya. "Tentunya kita menyambut senang kunjungan kerja pak direktur dan rombongan, hal ini dapat meningkatkan kompetensi dan ilmu buat kita," ucapnya.
Kepada petugas yang melayani pelayanan pindah datang Direktur Yama berdialog sembari menjelaskan. Menurut mantan Direktur Pendaftaran Penduduk ini, penduduk yang sudah berdomisili di Terampa dan belum mengurus Surat Keterangan Pindah (SKP) WNI, tidak perlu pulang kampung (Pulkam) ke daerah asal dan mengisi F-1.03 dan menandatanganinya.
"Sekarang layanan pindah datang penduduk sudah banyak kemajuan dan kemudahan. Berlandaskan Pasal 31 Permendagri No. 108 Tahun 2019, jika penduduk secara faktual telah berada di kabupaten/kota tujuan, maka pengurusan SKPWNI dari daerah asalnya dapat dibantu oleh Disdukcapil daerah tujuan," jelas Direktur Yama.
Lebih lanjut, Yama menjelaskan bahwa saat ini Dukcapil juga telah memiliki aplikasi "Komnas Dukcapil" (Komunikasi antar Dinas Dukcapil) kabupaten/kota seluruh Indonesia yang difungsikan untuk pengurusan atau permintaan SKPWNI. "Jadi permohonan SKPWNI-nya boleh dimohonkan di daerah tujuan, yang nanti daerah tujuan juga akan menyodorkan formulir F-1.03 untuk diisi pemohon. Tanpa harus pulang ke daerah asal," rinci Yama.
David Yama menekankan bahwa layanan Dukcapil adalah layanan yang bertujuan membuat masyarakat nyaman dan senang dengan segala kemudahannya.
"Jika penduduk terlanjur telah pindah ke Terampa sini dan lokasi kampung halamannya jauh, risikonya besar, waktu yang tidak ada, dana tidak cukup serta terlalu mahal. Tidak usah khawatir. Cukup datang saja ke Disdukcapil Kabupaten Anambas dan urus di sini," kata Yama.
Sekdis Dukcapil Anambas Firmansyah menjelaskan, Disdukcapil Anambas menggelar pelayanan dokumen kependudukan khususnya perekaman KTP-el dan juga aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Layanan jemput bola itu dilaksanakan di Kantor Bupati Anambas dan juga kantor Dinas Dukcapil Anambas selama 2 hari berturut-turut. Hasilnya, sebanyak 76 pemohon telah mengaktivasi KTP digital di smartphone mereka, serta 90 pemilih pemula usia 17 tahun merekam biometrik dan langsung dicetakkan KTP-el untuk dibagi saat itu juga. Dukcapil***
Komentar
Komentar di nonaktifkan.