Latar Belakang
Dalam rangka meningkatkan kualitas dan akurasi data kependudukan, kebutuhan layanan pemadanan data terus mengalami peningkatan, baik dari sisi frekuensi maupun volume data yang dipadankan. Permintaan pemadanan berasal dari berbagai instansi, baik kementerian/lembaga di tingkat pusat maupun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi serta Kabupaten/Kota.
Sepanjang tahun 2025 tercatat sekitar 1.200 permintaan pemadanan data, atau rata-rata 100 permintaan per bulan dan 3–4 permintaan per hari. Peningkatan volume permintaan tersebut menimbulkan tantangan dalam proses pemadanan, khususnya apabila masih mengandalkan metode konvensional yang memerlukan intervensi manual dan proses verifikasi berulang. Kondisi ini berpotensi menyebabkan penumpukan antrean permintaan, meningkatnya waktu penyelesaian layanan (service level), serta keterbatasan kapasitas dalam menangani permintaan dalam jumlah besar secara cepat, konsisten, dan akurat.
Saat ini, proses pemadanan data dilakukan melalui beberapa tahapan yang bersifat berulang, meliputi impor data dari instansi pemohon, pemeriksaan kualitas dan kelengkapan elemen data, serta verifikasi awal terhadap data yang akan dipadankan.
Selanjutnya, pemadanan dilakukan secara berlapis menggunakan berbagai data acuan sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik data, antara lain:
1. Pemadanan data instansi pemohon dengan data penduduk meninggal;
2. Pemadanan data instansi pemohon dengan database kependudukan berdasarkan kombinasi elemen data yang telah disepakati;
3. Penyesuaian dan penyempurnaan parameter pemadanan berdasarkan hasil evaluasi serta kesepakatan dengan instansi pemohon.
Proses yang berlapis dan berulang tersebut memerlukan waktu, sumber daya, serta tingkat ketelitian yang tinggi, terutama seiring dengan meningkatnya volume, variasi, dan kompleksitas data yang diproses.
Perkembangan teknologi Artificial Intelligence (AI) membuka peluang untuk meningkatkan efektivitas proses pemadanan data melalui kemampuan analisis pola, deteksi kemiripan (similarity matching), identifikasi anomali, serta peningkatan kualitas hasil pemadanan secara berkelanjutan. Dengan memanfaatkan teknologi AI, proses pemadanan diharapkan dapat dilakukan secara lebih cepat, adaptif, dan presisi.
Sehubungan dengan hal tersebut, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil bermaksud melaksanakan kegiatan Market Sounding Solusi Pemadanan Data Berbasis Artificial Intelligence (AI) guna memperoleh masukan dari penyedia teknologi dan pelaku industri terkait solusi yang tersedia di pasar.
Tujuan Market Sounding
Kegiatan Market Sounding ini bertujuan untuk:
1. Memperoleh rekomendasi pendekatan, metodologi, dan arsitektur solusi yang sesuai dengan kebutuhan pemadanan data kependudukan;
2. Mengidentifikasi kebutuhan teknologi, integrasi sistem, dan aspek interoperabilitas yang diperlukan;
3. Memahami model lisensi, dukungan layanan (support services), serta aspek keberlanjutan solusi;
4. Mengidentifikasi implikasi finansial, teknis, operasional, dan kebutuhan sumber daya dalam implementasi solusi.
Ketentuan
Kegiatan Market Sounding ini bersifat terbuka, transparan, dan tidak mengikat. Partisipasi dalam kegiatan ini tidak memberikan keuntungan, preferensi, ataupun perlakuan khusus kepada peserta dalam proses pengadaan yang mungkin dilaksanakan di masa mendatang.
Informasi lebih lanjut mengenai kegiatan Market Sounding dapat dilihat pada tautan berikut:
Perusahaan yang berminat mengikuti kegiatan ini dapat menyampaikan informasi dan dokumen yang diperlukan melalui surat elektronik ke:
k2pmu@dukcapil.kemendagri.go.id
Penyampaian tanggapan dan informasi paling lambat diterima pada:
6 Juli 2026
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar