Jakarta — Transformasi digital administrasi kependudukan pada akhirnya bukan sekadar menghadirkan layanan berbasis teknologi. Yang lebih penting adalah memastikan setiap warga negara memperoleh hak atas identitas hukum dengan pelayanan yang mudah diakses, cepat, sederhana, dan setara, tanpa ada seorang pun yang tertinggal.
Gagasan itu menjadi benang merah paparan Plh. Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (PPPS/Dafdukcapil) Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Ahmad Ridwan, dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Dukcapil dan Rilis Data Kependudukan Bersih Semester I Tahun 2026 di Jakarta, Senin (3/8/2026). Dalam forum tersebut, ia menyampaikan materi bertajuk "Transformasi Layanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil".
Ridwan mengawali paparannya dengan mengingatkan bahwa administrasi kependudukan bukan sekadar layanan administratif, melainkan fondasi seluruh pelayanan publik. Karena itu, negara berkewajiban hadir memberikan perlindungan hukum kepada setiap warga melalui penerbitan dokumen kependudukan yang cepat, akurat, lengkap, dan tanpa dipungut biaya. "Negara harus hadir sampai ke pintu-pintu rumah untuk memberikan pelayanan adminduk," tegas Ridwan. Ia menambahkan, urusan administrasi kependudukan memang bukan termasuk pelayanan dasar, tetapi menjadi dasar bagi seluruh pelayanan yang diberikan negara kepada masyarakat.
Menurut Ridwan, pelayanan administrasi kependudukan kini dituntut semakin inklusif, adaptif, dan berkelanjutan. Pelayanan harus mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi, mengikuti perkembangan teknologi, sekaligus terus berinovasi agar tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat yang terus berubah. "Transformasi pelayanan Adminduk di Indonesia dituntut untuk inklusif, adaptif, dan berkelanjutan. Oleh karena itu, penguatan sinergi dan kolaborasi antar pemangku kepentingan menjadi agenda strategis dalam mewujudkan pelayanan Adminduk yang berdaya guna," ujar Ridwan.
Untuk mewujudkan transformasi tersebut, Ditjen Dukcapil terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan di seluruh daerah. Langkah yang ditempuh antara lain memperkuat kapasitas sumber daya manusia, memastikan tidak ada penambahan persyaratan di luar ketentuan, meningkatkan transparansi pelayanan, memperluas layanan daring, mengembangkan layanan jemput bola, serta memperkuat integrasi layanan sehingga berbagai dokumen kependudukan dapat diterbitkan secara bersamaan dalam satu paket pelayanan.
Ridwan mencontohkan penerapan layanan terintegrasi melalui paket layanan 3 in 1, seperti penerbitan Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), dan Kartu Keluarga sekaligus; maupun paket Akta Perkawinan, KTP-el, dan Kartu Keluarga dengan status kawin. Ditjen Dukcapil juga menetapkan standar penyelesaian dokumen maksimal 1 x 24 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap.
Dalam kesempatan itu, Ridwan juga memaparkan sejumlah regulasi baru yang menjadi fondasi transformasi layanan adminduk. Salah satunya adalah Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 yang memperbarui tata kelola buku dan formulir administrasi kependudukan. Regulasi tersebut menyederhanakan formulir pelayanan, menambahkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), serta menghadirkan catatan pinggir akta pencatatan sipil berbasis QR Code sehingga seluruh perubahan status peristiwa penting dapat ditelusuri secara lebih mudah dan aman.
Perubahan juga dilakukan melalui Permendagri Nomor 7 Tahun 2026 mengenai Kartu Identitas Anak (KIA). Regulasi ini memperkuat integrasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dengan sistem digital lainnya secara real time, mengakui penggunaan tanda tangan elektronik, memangkas persyaratan yang tidak lagi esensial, serta memperluas fungsi KIA sebagai identitas untuk memperoleh layanan pendidikan dan kesehatan anak. "Lima perubahan utama ini menjadi fondasi transformasi layanan KIA. Semuanya dirancang untuk meningkatkan kualitas layanan sambil tetap menjaga akuntabilitas dan perlindungan data," kata Ridwan.
Ridwan juga mengingatkan seluruh jajaran Dukcapil daerah agar menjaga kualitas pelayanan dengan tetap berpedoman pada regulasi. Disdukcapil tidak diperkenankan menambah persyaratan di luar ketentuan yang berlaku, sementara setiap keterlambatan penyelesaian dokumen akibat kendala teknis harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi pelayanan.
Selain menghadirkan berbagai inovasi, Ditjen Dukcapil juga terus melakukan penyempurnaan kebijakan untuk menjawab persoalan yang selama ini sering muncul di lapangan, mulai dari pelayanan perpindahan penduduk, pencatatan kematian yang belum terdata, pelayanan bagi pengungsi luar negeri, hingga berbagai persoalan pencatatan perkawinan dan perceraian. Seluruh penyelesaian dilakukan dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan agar pelayanan tetap memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Hingga 30 Juli 2026, capaian pelayanan administrasi kependudukan menunjukkan tren yang terus meningkat. Perekaman KTP-el telah mencapai 208,8 juta penduduk atau 97,31 persen dari total penduduk wajib KTP-el. Kepemilikan akta kelahiran usia 0–18 tahun telah mencapai 96,81 persen, sementara aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) telah menembus 21,1 juta penduduk. Capaian tersebut menjadi modal penting bagi percepatan transformasi layanan administrasi kependudukan yang semakin digital, terintegrasi, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar