Jakarta - Masalah data pemilih yang berada di wilayah perbatasan Kabupaten Kubu Raya dengan Kota Pontianak, dan Kabupaten Banyuasin dengan Kota Palembang, akhirnya mendapat kata sepakat untuk diselesaikan.
Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi saat memimpin rapat koordinasi di Ruang Rapat Sidang Utama Lantai 3 Gedung A Kementerian Dalam Negeri RI, Rabu (5/6/2024), mengakui, masih terdapat masyarakat yang belum mengubah dokumen kependudukannya dari Kota Pontianak ke Kabupaten Kubu Raya, juga dari Kota Palembang ke Kabupaten Banyuasin.
"Masalah kependudukan mengikuti batas daerah, sepanjang batas daerah berlaku sah, maka data kependudukan mengikuti batas wilayah," tegas Dirjen Teguh Setyabudi yang didampingi Direktur PIAK Handayani Ningrum.
Rapat dihadiri oleh Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos, pejabat dari Ditjen Adwil dan Polpum Kemendagri, Pj Bupati Banyuasin, perwakilan Pemkot Palembang, Kadis Dukcapil Provinsi Sumatera Selatan, Kadis Dukcapil Provinsi Kalimantan Barat, serta para kadis Dukcapil dan perwakilan KPUD dari kabupaten/kota terkait.
Terungkap dalam rapat, Permendagri No. 52 Tahun 2020 tentang Batas Daerah Kota Pontianak dengan Kabupaten Kubu Raya menjadi dasar perpindahan dokumen kependudukan pemilih Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Kalimantan Barat.
Juga terdapat Permendagri No. 134 Tahun 2022 tentang Batas Daerah Kabupaten Banyuasin dengan Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan serta Kepmendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
Pj Bupati Banyuasin Hani Syopiar Rustam membenarkan masih ada penduduk yang belum mau mengubah dokumen kependudukannya sesuai ketentuan Permendagri No. 134/2022. "Ini menjadi atensi Pemda Banyuasin dengan melakukan berbagai upaya sosialisasi, antara lain dengan pelayanan publik kolaboratif lintas-OPD dengan mobil keliling," kata Pj. Bupati Hani.
Bahkan, sambung Hani Rustam, sejak Januari 2024 pihaknya sudah berkonsolidasi dengan pihak KPUD. "Kami siap dengan pemindahan penduduk berdasarkan batas wilayah dan berkolaborasi dengan Pemkot Palembang. Maka kami usulkan pemindahan melalui Aplikasi SIAK Terpusat bagi penduduk Kota Palembang yang berdomisili di wilayah Kabupaten Banyuasin," kata Pj. Bupati Hani Rustam.
Direktur PIAK Handayani Ningrum menanggapi, pihaknya tidak ingin serta merta secara massal melalui SIAK Terpusat memindahkan penduduk yang terdampak perubahan domisili akibat penetapan batas wilayah.
"Sebetulnya dengan SIAK Terpusat kita bisa saja memindahkan KTP penduduk secara massal, itu tidak kita lakukan, kita berharap penduduk berkesadaran untuk bermohon dan mengisi formulir F1- 03 yaitu perpindahan sesuai domisili dan alamat dia sekarang, itulah antara lain tertib adminduk."
Ningrum menyatakan pihaknya sangat menghargai penduduk itu sendiri. "Sekali lagi kita berharap masyarakat secara tertib dan patuh mengajukan perpindahan domisilinya melalui Aplikasi SIAK Terpusat supaya histori data tidak hilang dan dapat tercatat dengan baik."
Jika masyarakat masih belum mematuhi setelah dilakukan sosialisasi, maka seperti dilakukan Pemprov Daerah Khusus Jakarta menonaktifkan data penduduk yang tidak tertib adminduk. "Penduduk yang bersangkutan harus melapor kembali ke Dukcapil supaya sesuai domisili dengan alamat tempat tinggalnya," papar Direktur Handayani Ningrum.
Berdasarkan hasil pengecekan per 4 Juni 2024 terhadap kondisi data pemilih Kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin, terdapat sebanyak 3.677 jiwa. Adapun jumlah penduduk yang masih berdomisili di Kota Palembang sebanyak 3.594 jiwa. Mereka tercatat sebagai penduduk Kelurahan Plaju Darat, Plaju Ilir, Plaju Ulu sebesar 3.530 jiwa, dan yang tinggal di kelurahan lainnya sejumlah 64 jiwa.
Kemudian sebanyak 64 jiwa tercatat posisinya sudah di luar Kota Palembang, yakni di Kabupaten Banyuasin sejumlah 3 jiwa dan kabupaten/kota lainnya sejumlah 61 jiwa.
Sementara kondisi data pemilih di Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya tercatat sebanyak 3,063 jiwa. Terdiri sebanyak 2.837 pemilih yang masih berdomisili di Kota Pontianak. Yakni, yang tinggal di Kelurahan Saigon, Pal V, Paritmayor, dan Sungai Beliung sejumlah 2.761 jiwa.
Sedangkan sebanyak 186 pemilih sudah pindah ke luar Kota Pontianak. Jumlah ini terdiri yang tinggal di Kabupaten Kubu Raya tercatat sebanyak 119 jiwa, dan sebanyak 67 jiwa tinggal di kabupaten/kota lainnya di Provinsi Kalbar. Sementara 38 lainnya tercatat meninggal dunia.
Hasil rakor menyepakati, masing-masing Pj. Walikota dan Pj. Bupati bertanggungjawab terhadap penyelesaian perpindahan dokumen kependudukan bagi penduduk--yang terdampak dari penetapan batas wilayah--di wilayahnya masing-masing.
"Dengan terlebih dahulu melakukan pemetaan oleh kedua daerah, mana saja penduduk yang harus dipindahkan, dan dimana alamat barunya serta melaksanakan sosialisasi, paling lambat pada tanggal 8 Juli 2024," kata Dirjen Dukcapil Teguh menegaskan.
Sementara Pj. Gubernur Kalimantan Barat dan Pj. Gubernur Sumatera Selatan selaku wakil pemerintah pusat diminta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelesaian permasalahan perpindahan penduduk yang berada di perbatasan sesuai dengan wilayahnya. "Dan melaporkan hasilnya paling lambat pada tanggal 10 Juli 2024," pinta Dirjen Dukcapil.
Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos menambahkan klausul kesepakatan dalam rakor, yakni data dasar pemilih yang berada di wilayah perbatasan yang perlu dipetakan dapat berasal dari data KPU RI hasil sinkronisasi data pemilih Pemilihan Serentak Tahun 2024.
"Metode pindah datang disepakati melalui aplikasi SIAK Terpusat sehingga histori pemindahan tercatat dengan baik," kata Betty. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar