Jakarta – Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri terus mengasah kemampuan aparatur Dukcapil di Indonesia. Kali ini melalui Dukcapil Belajar Seri-28, Dukcapil membedah tema "Pengamanan Informasi Data Kependudukan", dengan narasumber Inspektur Khusus Itjen Kemendagri, Teguh Narutomo, Jum’at (5/8/2022).
Teguh sapaan akrabnya menjelaskan, keamanan informasi Adminduk berpedoman UU Adminduk yaitu UU No. 24 Tahun 2013.
Pada tahun 2018, Kominfo juga memberikan acuan tentang sistem manajemen pengamanan informasi. Tidak lupa ada juga peraturan dari BSSN tentang sistem pengamanan dalam penyelenggaraan sistem elektronik.
“Keamanan informasi adalah perlindungan aset informasi dari berbagai bentuk ancaman untuk memastikan kelangsungan kegiatan, menjamin kerahasiaan, keutuhan, dan memastikan ketersediaan sistem dan data Adminduk," urai Teguh pada even daring yang dihadiri 900 peserta itu.
Teguh menjelaskan, keamanan data akan berhasil jika menerapkan 4 kunci, yaitu melaksanakan SNI ISO/IEC 27001, manajemen insiden keamanan informasi, tata kelola keamanan informasi, dan audit teknologi informasi dan komunikasi.
Berdasarkan rekapitulasi 4 Agustus 2022, OPD pengguna data Adminduk di daerah ada sebanyak 2.995 OPD yang telah melakukan perjanjian kerja sama.
“Permasalahan dalam keamanan informasi data Adminduk adalah terjadinya kebocoran data dalam arti memindahkan atau mentransfer informasi data elektronik kepada Sistem Elektronik orang lain yang tidak berhak,” paparnya.
Menurutnya apabila terjadi hal seperti itu, oknum yang melakukan dapat terkena sanksi sesuai UU No. 11 Tahun 2021 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Teguh menyarankan agar Dukcapil dapat melaksanakan sepenuhnya Permendagri No. 57 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) Administrasi Data Kependudukan.
Tidak hanya itu, dengan menerapkan SNI ISO/IEC 27001 kepada pihak yang menerima hak akses maupun yang memanfaatkan data kependudukan menjadi langkah tepat untuk menghindari kebocoran data.
Di sisi lain, Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh dalam arahannya menyatakan sistem kerja sama di Dukcapil adalah hak verifikasi. Bukan memberikan data, sehingga tidak ada data yang terkirim kepada pengguna.
“Lembaga pengguna yang bekerja sama hanya dapat mencocokkan atau memverifikasi data kependudukan. Jadi tidak ada kegiatan transfer data. Dengan cara itu juga dipastikan meminimalisir tidak terjadi kebocoran data yang terjadi,” jelas Zudan. Dukcapil***
Komentar
Komentar di nonaktifkan.