Jakarta - Mengenai fenomena pemadaman jaringan layanan administrasi kependudukan (adminduk) di Kota Makassar yang viral akhir-akhir ini, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri), selaku pusat penyelenggara adminduk, punya alasan tersendiri.
Pemadaman dilakukan sebagai sanksi atas tindakan inkonstitusional Pj Wali Kota Makassar, Iqbal, yang mengganti Kepala Dinas Dukcapil setempat tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo.
Padahal, kewenangan tersebut adalah milik Mendagri sehingga Surat Keputusan penggantiannya tidak boleh berasal dari daerah. Hal itu telah diatur oleh Undang-Undang (UU) 24 Tahun 2013 Tentang Adminduk.
"Sudah saya tegur tanggal 5 Agustus karena Wali Kota melanggar UU Adminduk terkait pengangkatan dan pemberhentian Pejabat Kepala Dinas Dukcapil Kota Makassar," kata Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, pada wartawan di Jakarta, Selasa (27/8/2019).
Deaktivasi jaringan bukan hanya sebagai teguran. Menurut Zudan, deaktivasi tersebut juga dilakukan guna menghindari kerugian yang lebih besar imbas pengangkatan pejabat yang tidak sah.
"Makanya, jaringan kami matikan agar tidak ada kerugian yang lebih besar karena Wali Kota kan mengangkat pejabat yang tidak sah," tambahnya.
Pasalnya, pejabat yang tidak sah tidak dapat menghasilkan produk yang juga sah. Apalagi yang bersangkutan berurusan dengan dokumen kependudukan dimana kehadirannya menjadi pintu utama masyarakat dalam mengakses berbagai layanan publik.
"Bila pejabatnya tidak sah, semua produknya tidak sah juga," jelas Zudan.
Dengan begitu, lanjut Zudan, pemadaman ini sebaiknya dimaknai secara positif. Zudan juga menghimbau agar seluruh kepala daerah dapat mematuhi UU tersebut.
"Bila mau mengganti (Kepala Dinas Dukcapil), usulkan dulu. Nanti Mendagri yang mengganti," tutupnya.
Sekedar informasi saja, hingga saat ini layanan adminduk di Kota Makassar telah offline selama tiga minggu. Jaringan akan diaktifkan kembali bila Pj Wali Kota Makassar mengembalikan Pejabat Kepala Dinas Dukcapil yang sah. Dukcapil***
Komentar
Komentar di nonaktifkan.