Jakarta — Kasus Tukiyem (74), warga Kelurahan Padang Jati, Kota Bengkulu, yang sempat terhambat menerima bantuan sosial akibat polemik data Kartu Keluarga (KK), menjadi perhatian publik.
Ditjen Dukcapil Kemendagri menegaskan sikapnya bahwa setiap warga negara berhak atas dokumen kependudukan yang benar dan transparan, serta mendorong pelayanan cepat, solutif, dan berintegritas di seluruh jajaran Dukcapil daerah.
Situasi tersebut segera ditangani oleh Dukcapil Kota Bengkulu. Dengan langkah cepat, mereka melakukan pemecahan KK dan menerbitkan dokumen baru sesuai dengan anggota keluarga sebenarnya. Langkah ini mengembalikan hak Tukiyem atas dokumen kependudukan yang sah, sekaligus membuka kembali aksesnya terhadap bantuan sosial.
Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menggarisbawahi, kasus Tukiyem menjadi pengingat penting bagi seluruh jajaran Dukcapil.
“Administrasi kependudukan bukan sekadar dokumen formal, melainkan fondasi utama pelayanan publik. Setiap permohonan harus diproses sesuai aturan, tanpa diskriminasi, namun bila ada warga yang dirugikan, solusi cepat harus segera diberikan. Dukcapil hadir untuk memastikan hak setiap warga tetap terjamin,” ujar Teguh di Jakarta (23/6/2026).
Direktur Dafdukcapil Muhammad Farid turut memberikan apresiasi atas langkah cepat Dukcapil Kota Bengkulu.
“Respons seperti ini harus menjadi standar pelayanan di seluruh daerah. Kami instruksikan agar setiap daerah proaktif melakukan verifikasi dan pemecahan KK bila ditemukan kasus serupa. Pelayanan publik harus selalu berorientasi pada kepentingan masyarakat,” kata Farid.
“Administrasi kependudukan adalah wajah negara di mata rakyat. Kita harus menjaganya dengan penuh integritas dan kecepatan layanan,” tutup Teguh Setyabudi. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar