Jakarta — Upaya memperkuat penerapan Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) dalam pengelolaan data kependudukan di level pusat maupun di daerah terus dilakukan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
Hal ini yang dilakukan Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Ditjen Dukcapil dengan melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi.
Menurut Direktur PIAK Muhammad Nuh Al-Azhar, revisi regulasi tersebut dilakukan lantaran PIAK merupakan unit yang paling bertanggung jawab dalam pengelolaan sistem dan keamanan informasi administrasi kependudukan. "Pembaruan aturan ini menjadi penting karena sejak Permendagri tersebut diterbitkan pada 2021, terdapat sejumlah perkembangan regulasi dan standar keamanan informasi yang perlu diakomodasi," kata Direktur Nuh saat dihubungi di kantornya, Jakarta, Jumat (6/3/2026).
Muhammad Nuh Al-Azhar menjelaskan, salah satu alasan utama revisi dilakukan adalah untuk menyesuaikan regulasi dengan hadirnya UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), yang memperkuat kerangka perlindungan data pribadi di Indonesia.
Selain itu, pembaruan juga dilakukan agar kebijakan keamanan informasi Dukcapil selaras dengan standar internasional terbaru, yaitu ISO/IEC 27001:2022. "Revisi Permendagri ini menjadi langkah penting untuk memperkuat penerapan SMKI di lingkungan Dukcapil, baik di pusat maupun daerah. Kami juga menyesuaikan dengan perkembangan regulasi terbaru seperti UU PDP serta standar ISO 27001 versi 2022,” ujar Nuh.
Lebih lanjut, Nuh menjelaskan, penguatan regulasi ini bertujuan memastikan pengelolaan data kependudukan dilakukan dengan standar keamanan yang semakin baik. "Penyesuaian regulasi nasional dan standar internasional menjadi langkah strategis agar sistem keamanan informasi Dukcapil tetap relevan di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital," tandasnya.
Ia mengimbuhkan, revisi Permendagri tersebut juga diharapkan mampu memperkuat tata kelola keamanan informasi di seluruh instansi Dukcapil di Indonesia. "Goal-nya pengelolaan data kependudukan menjadi jauh lebih aman, terstandar, dan tepercaya," pungkas Muhammad Nuh Al Azhar.
Melalui langkah strategis ini, Direktorat PIAK menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat perlindungan data kependudukan untuk mendukung transformasi digital pelayanan administrasi kependudukan sekaligus penerapan pemerintahan digital yang aman dan andal bagi masyarakat. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar