Direktur PIAK Muhammad Nuh Al-Azhar menyatakan revisi Permendagri No. 57 Tahun 2021 dilakukan lantaran PIAK merupakan unit yang paling bertanggung jawab dalam pengelolaan sistem dan keamanan informasi administrasi kependudukan. (Foto: Dok. Dukcapil)

Komentar

Tidak ada komentar.

Kirim Komentar

Isi Komentar