Jakarta — Keberadaan warga negara asing (WNA) di Indonesia tidak hanya berkaitan dengan izin tinggal. Ketertiban administrasi kependudukan menjadi bagian penting untuk memastikan setiap WNA yang tinggal secara sah tercatat dengan data yang akurat dan mutakhir.
Karena itu, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri terus mendorong penguatan pemadanan data WNA dengan data keimigrasian. Langkah tersebut antara lain dilakukan melalui sinergi Dinas Dukcapil daerah dengan jajaran Imigrasi.
Di DKI Jakarta, upaya itu dilakukan melalui pemadanan data WNA yang tercatat dalam administrasi kependudukan dengan data yang dimiliki Ditjen Imigrasi, yang berada di bawah naungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI. Pemadanan diperlukan untuk memastikan identitas, status dan alamat tempat tinggal WNA yang tercatat dalam administrasi kependudukan tetap sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Denny Wahyu mengatakan, Dukcapil merupakan salah satu unsur yang mendukung pengawasan orang asing yang dikoordinasikan oleh Imigrasi. Dalam pembagian kewenangan tersebut, Dukcapil memiliki peran pada aspek administrasi kependudukan. “Dukcapil melakukan pemadanan data WNA yang ada di Dukcapil dengan data yang ada di Imigrasi. Selain itu, kami juga melakukan verifikasi alamat dan perubahan status kependudukan,” ujar Denny.
Menurut dia, pembagian peran tersebut penting agar pengawasan orang asing berjalan efektif tanpa terjadi tumpang tindih kewenangan. Penanganan WNA yang tidak memiliki izin atau bermasalah secara keimigrasian menjadi kewenangan Imigrasi, sedangkan Dukcapil memastikan tertib administrasi kependudukannya.
Salah satu bentuk administrasi kependudukan bagi WNA pemegang izin tinggal terbatas adalah Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT). Dokumen tersebut diterbitkan Dukcapil bagi WNA yang memenuhi ketentuan administrasi kependudukan.
Untuk memperkuat kepatuhan terhadap administrasi tersebut, Dukcapil DKI juga melakukan pembinaan secara langsung kepada perusahaan dan lembaga pendidikan yang mempekerjakan atau menjadi tempat aktivitas WNA. “Kami melakukan pembinaan sekitar lima sampai tujuh kali dalam setahun. Kami mendatangi perusahaan atau lembaga pendidikan untuk melihat apakah WNA yang ada sudah memiliki SKTT dan apakah ada kendala dalam pengurusannya,” kata Denny.
Pendekatan tersebut sekaligus menjadi ruang bagi Dukcapil untuk memberikan pendampingan kepada pihak perusahaan maupun lembaga pendidikan. Dengan demikian, penataan WNA tidak berhenti pada pencatatan dokumen, tetapi juga memastikan data kependudukan tetap diperbarui ketika terjadi perubahan.
Bagi Ditjen Dukcapil, pemadanan data dengan Imigrasi memiliki arti penting dalam membangun data kependudukan yang semakin akurat. Data WNA yang tertib juga diperlukan untuk mendukung pelayanan publik sekaligus memperkuat koordinasi pemerintah dalam mengelola keberadaan orang asing.
Penguatan tersebut sejalan dengan prinsip bahwa administrasi kependudukan harus mampu menggambarkan kondisi penduduk secara faktual. Setiap perubahan status, alamat maupun informasi kependudukan perlu tercermin dalam sistem agar data yang digunakan pemerintah tetap relevan.
Sinergi Dukcapil dan Imigrasi juga menjadi bagian dari ekosistem pertukaran dan pemanfaatan data pemerintah. Dengan data yang semakin terhubung dan terverifikasi, potensi ketidaksesuaian informasi mengenai identitas maupun keberadaan WNA dapat lebih cepat diketahui dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi turut menekankan pentingnya jajaran Dukcapil di daerah menjaga akurasi data orang asing sekaligus memperkuat koordinasi dengan instansi terkait. “Yang paling penting adalah memastikan data WNA yang tercatat di Dukcapil benar, mutakhir, dan sesuai dengan data keimigrasian. Karena itu, pemadanan data dan koordinasi dengan Imigrasi harus terus diperkuat. Kita ingin administrasi kependudukan memberikan gambaran yang akurat mengenai setiap penduduk yang tinggal secara sah di Indonesia,” ujar Teguh. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar