Jakarta - Setelah sepekan acara rutin Dukcapil Belajar vakum karena cuti bersama libur Idul Fitri 1443 H / 2022 M, akhirnya Jumat (13/5/2022) acara Dukcapil Belajar hadir kembali.
Dukcapil belajar Seri ke-16 ini mengangkat materi terkait sosialisasi Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, Blangko KTP-el, dan Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
“Latar belakang dibentuknya Permendagri ini adalah pada peraturan sebelumnya (Permendagri No. 6 Tahun 2011) sudah tidak relevan dengan pelayanan adminduk saat ini yang didukung dengan program identitas kependudukan digital,” terang Erikson P. Manihuruk, Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan saat menjadi narasumber pada acara tersebut.
Erikson menegaskan, bahwa Dinas Dukcapil Provinsi/Kabupaten/Kota ketika akan melakukan pengadaan perangkat keras, lunak, dan blangko KTP-el dapat mengacu kepada Permendagri ini. Hal ini dilakukan agar perangkat yang digunakan dapat kompatibel dengan program identitas kependudukan digital dan SIAK terpusat.
Perlu diketahui, untuk memastikan kesesuaian standar dan spesifikasi tersebut, maka harus dilakukan pengujian komponen dan pengujian teknis.
Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan bahwa aparatur Dinas Dukcapil Provinsi, Kabupaten dan Kota harus memahami secara utuh Permendagri ini.
“Dukcapil Kemendagri sedang menjalankan program strategis, salah satunya adalah perubahan SIAK Terdistribusi menjadi SIAK Terpusat. Ujungnya adalah Identitas Kependudukan Digital. Rekan-rekan harus memahami Permendagri ini secara utuh agar meminimalkan kesalahan yang mungkin terjadi,” ujar Zudan. Dukcapil***
Komentar
Komentar di nonaktifkan.