Jakarta – Direktur Bina Aparatur (Bintur) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Andi Kriarmoni membuka acara Rapat Penyelesaian Permasalahan Hukum Bidang Dukcapil di Jakarta, Rabu (13/9/2023). Dalam persamuhan 2 hari hingga Kamis (14/9/2023) dan dihadiri 50 peserta internal Ditjen Dukcapil, Direktur Andi mewakili Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi yang berhalangan hadir.
Pada kesempatan pertama, Andi menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas nama Dirjen Dukcapil kepada seluruh peserta hadir sekaligus panitia yang telah merancang dan mempersiapkan jalannya acara, khususnya Tim Kerja Perundang-undangan (PUU) Setditjen Dukcapil.
"Rapat ini sangat penting dan saya apresiasi mengingat dalam perkembangan terakhir ini, Ditjen Dukcapil banyak dihadapkan pada permasalahan hukum berupa gugatan, somasi dan lainnya terhadap dokumen Dukcapil. Juga menyangkut proses penerbitannya serta berbagai hal terkait Dinas Dukcapil daerah yang berdampak terhadap timbulnya proses hukum dari Aparat Penegak Hukum (APH), melibatkan pejabat dalam posisi jabatannya, secara pribadi, maupun institusi," tutur Andi yang juga membacakan sambutan Dirjen Teguh Setyabudi, Rabu (13/9/2023).
Andi mengungkapkan, proses hukum yang diajukan oleh berbagai pihak sebenarnya merupakan hal yang wajar. Kendati begitu, bila tidak diantisipasi dengan baik oleh Ditjen Dukcapil, maka laporan, aduan, maupun gugatan tersebut bakal menghambat pelaksanaan tugas pokok dan fungsi rutin Ditjen Dukcapil, sebagai institusi pemerintahan yang berorientasi pelayanan masyarakat serta penyusunan berbagai kebijakan yang bersifat nasional.
“Dengan terbitnya Permendagri No.137 Tahun 2022 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri, maka kita sudah tahu bahwa tugas penyelesaian permasalahan hukum menjadi tugas dan fungsi advokasi pada Tim Kerja PUU saat ini. Selain itu penyelesaian permasalahan hukum juga menjadi tugas dan Koordinator dari Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Bintur Dukcapil," beber Direktur Andi.
Andi pun meminta jajarannya, wabil khusus Subdit Gakkum perlu secara sinergis merangkul seluruh komponen Ditjen Dukcapil dalam menangani permasalahan hukum bidang Dukcapil. Tentu tidak terkecuali dengan Tim Kerja PUU Setditjen Dukcapil dengan tetap menjaga marwah/wibawa institusi.
Di akhir sambutannya, Direktur Andi berharap kegiatan ini dapat menjadi wadah pembahasan penyelesaian permasalahan hukum yang ada di lingkungan Ditjen Dukcapil Kemendagri dan Dinas Dukcapil Daerah. Selain itu dapat menelaah perkara atau kasus hukum yang dipermasalahkan oleh penggugat, LSM, secara kronologis serta mendiskusikan model penyelesaiannya secara komprehensif.
Terlebih lagi bisa membantu Dinas Dukcapil kabupaten/kota yang sedang terkena gugatan hukum untuk mendapatkan bimbingan dalam menghadapi persidangan, menyiapkan bahan advokasi, penafsiran/interpretasi hukum, telaah hukum, dan legal opini sehingga akan didapat penyelesaian sengketa hukum dengan baik dan cermat.
"Perlu saya tekankan adalah mengenai apa masalah hukum yang ada serta mengapa masalah itu terjadi. Untuk menjawabnya perlu didukung dengan data dan informasi yang lengkap, akurat, disertai seleksi aturan hukum yang relevan. Setelah itu dapat ditentukan apa yang harus diberikan dan cara menyelesaikan masalah tersebut secara hukum," seru Andi mengingatkan.
Dia mengucapkan terima kasih kepada narasumber yang berkenan hadir untuk menyampaikan berbagai materi pada kegiatan hari ini. "Harapannya tentu materi yang disampaikan memberikan guidance kepada para peserta dalam menyiapkan bahan advokasi maupun tindakan hukum," kata Andi memungkasi paparannya. Dukcapil***
Komentar
Komentar di nonaktifkan.