Denpasar - Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi memberikan apresiasi atas Inovasi Jemput Bola Pelayanan Langsung Jadi (JB Pelangi) Dinas Dukcapil Kota Denpasar. Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi saat itu meninjau langsung pelaksanaan kegiatan JB Pelangi di Kantor Desa Sanur Kauh, Denpasar, Sabtu (5/8/2023).
Turut mendampingi dalam kesempatan tersebut Kadis Dukcapil Kota Denpasar, Dewa Gde Juli Artabrata, Camat Denpasar Selatan, I Made Sumarsana, Perbekel Desa Sanur Kauh, I Made Ada, serta lebih dari 200 orang masyarakat yang datang silih berganti memanfaatkan pelayanan tersebut.
Dirjen Teguh mengatakan, inovasi pelayanan tersebut menyentuh masyarakat secara langsung, mendekatkan pelayanan dan mempermudah pengurusan administrasi kependudukan. Hal ini menurutnya, adalah pembuktian bahwa masyarakat antusias untuk menggunakan layanan JB Pelangi ini.
"Kita bisa lihat antusiasme warga Kota Denpasar yang datang ke lokasi ini. Tentu hal ini patut kita apresiasi, karena menandakan bahwa masyarakat begitu mendukung pelaksanaan JB Pelangi ini," ujar Teguh Setyabudi.
Kadis Dukcapil Kota Denpasar, Dewa Gde Juli Artabrata menjelaskan, Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Dukcapil secara intensif melakukan layanan JB Pelangi untuk perekaman dan pencetakan KTP-el, serta layanan administrasi kependudukan lainnya. Layanan JB Pelangi ini sendiri menyentuh langsung masyarakat dengan menyasar desa/kelurahan yang ada di wilayah Kota Denpasar.
"JB Pelangi ini adalah sebuah program yang dilaksanakan untuk mendukung pemenuhan kepemilikan akta-akta yang berkaitan dengan dokumen kependudukan di masyarakat," ucapnya.
Dewa Juli menjelaskan, mulanya JB Pelangi difokuskan pada perekaman dan pencetakan KTP-el semata. Namun saat ini pelayanannya dikembangkan dengan mencakup layanan pencatatan sipil lainnya, untuk menunjang pemenuhan kebutuhan dokumen administrasi kependudukan.
"Disdukcapil Kota Denpasar secara intensif melakukan layanan JB Pelangi ini. Melalui metode jemput bola, kami harapkan masyarakat yang merasa kesulitan dalam hal pengurusan administrasi kependudukan dapat terbantu, tentunya dengan melengkapi persyaratan terlebih dahulu," urai Dewa Juli.
Untuk informasi, layanan pencatatan sipil yang dilaksanakan dalam JB Pelangi ini, antara lain Paket Akta Kelahiran, Paket Akta Perkawinan, Paket Akta Perceraian, Paket Akta Kematian, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Surat Keterangan Pindah (SKP) untuk WNI, orang asing, dan SKP luar negeri, serta Kartu Identitas Anak (KIA), dan sinkronisasi data.
Adapun persyaratan yang wajib dilengkapi masyarakat secara umum, sama dengan persyaratan yang tertera dalam Sistem Pendaftaran Daring (Si Taring). Tetapi pelayanan dilaksanakan secara langsung di lokasi JB Pelangi. Dukcapil***
Komentar
Komentar di nonaktifkan.