Jakarta - Aparatur Ditjen Dukcapil Kemendagri mesti bergerak cepat melakukan perubahan besar-besaran dalam layanan publik. Apalagi seperti berulangkali ditekankan Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrulloh bahwa output pelayanan Dukcapil bukan hanya sekadar menerbitkan dokumen kependudukan. Tapi lebih dari itu adalah memberikan pelayanan yang membahagiakan masyarakat.
"Makanya saya meminta segera ubah paradigma pelayanan publik itu dari pola masa lalu berkarakter bureaucratic based yang ribet, menjadi metode masa kini yang lebih user friendly atau ramah pengguna dan mengutamakan pelanggan (customer base)," pesan Prof. Zudan saat melakukan sosialisasi peningkatan layanan administrasi kependudukan (Adminduk) bagi seluruh jajaran aparatur Dukcapil di DKI Jakarta di kantor pusat Ditjen Dukcapil, Jakarta, Jumat (10/5/2019).
Prof. Zudan sangat menyesalkan apabila pegawai Dukcapil masih mengikuti pola lama birokrasi sehingga terkesan lelet. Lelet alias lamban lantaran tak ada upaya memangkas meja birokrasi. Misalnya, warga yang mau merekam dan mencetak KTP elektronik (KTP-el) atau mengurus Kartu Keluarga masih harus membawa pengantar RT/RW.
"Padahal itu masa lalu yang harus segera ditinggalkan. Pola masa kini adalah berkarakter melayani, customer base, mementingkan pelanggan atau masyarakat sebagai pemohon layanan," kata Prof. Zudan menambahkan.
Pakar hukum administrasi negara ini mengingatkan, UU Adminduk No 23 Tahun 2006 sudah berumur 13 tahun. Beleid ini juga sudah diubah dan disempurnakan menjadi UU No. 24 Tahun 2013.
Saat itu, kata Zudan, belum ada 'Grab', 'Gojek', 'Tokopedia' atau 'Bukalapak'. Kalau mau beli pakaian masih di Pasar Tanah Abang, beli nasi goreng kambing Kebon Sirih masih harus datang ke tempat penjualnya.
Sekarang, orang tak perlu ke mana-mana. Tetap diam di tempatnya tetapi baju, makanan yang dipesan itu diantar langsung ke tempat.
"Itulah layanan berkarakter costumer base. Zaman makin modern dan orang sudah bisa lewat hape ambil uang tabungannya di bank, masak iya petugas Dukcapil masih menggunakan pengantar RT/RW," kata Zudan clear sedikit menyentil.
Begitu pun untuk mengurus akta kelahiran bayi yang lahir di rumah sakit, orang pindah domisili, dan akta kematian tidak perlu lagi pengantar RT/RW. Pemohon cukup membawa foto kopi kartu keluarga, KTP-el dan buku nikah orang tua.
Lebih jauh lagi Prof. Zudan menjelaskan bahwa semangat Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Semangatnya adalah memudahkan pemohon dokumen kependudukan. Semangat memudahkan masyarakat juga tercermin dari Pemendagri No. 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan.
"Inilah dasar pijakan konstitusional bagi pelayanan yang memudahkan masyarakat itu. Semua ketentuannya ada di situ tidak usah ditambah persyaratan lain lagi. Juga bagi aparatur Dukcapil tak ada celah lagi untuk mengelak atau menolak," tegas Zudan. Dukcapil***
Komentar
Komentar di nonaktifkan.