Jakarta — Temuan Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, pada 2025 sekitar 89,33 persen anak usia dini di Indonesia telah memiliki akta kelahiran. Sebagian orang tua baru mengurus dokumen tersebut ketika anak mendekati usia sekolah. Namun, angka tersebut meningkat menjadi 95,64 persen pada anak usia 5–6 tahun. Hal ini antara lain berkaitan dengan kebutuhan dokumen ketika anak mulai masuk sekolah.
Bagi Ditjen Dukcapil, itu menunjukkan perlunya perubahan dalam cara pemerintah memberikan layanan. Pencatatan kelahiran tidak semestinya menunggu orang tua datang mengurus dokumen setelah anak lahir. Pemerintah justru perlu lebih aktif mendatangi peristiwa kelahiran itu sendiri.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi mengatakan, pencatatan kelahiran harus diarahkan agar sejak awal terhubung dengan layanan administrasi kependudukan. “Ke depan, kita ingin peristiwa kelahiran langsung terhubung dengan layanan administrasi kependudukan. Jadi orangtua tidak perlu lagi direpotkan mengurus dokumen secara manual. Negara yang harus proaktif memastikan setiap anak memperoleh identitas hukumnya sejak lahir,” ujar Teguh di Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Upaya ke arah itu kini sudah diwujudkan melalui integrasi sistem antara fasilitas pelayanan kesehatan, SatuSehat Kementerian Kesehatan, dan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat. Layanan penerbitan akta kelahiran secara terintegrasi tersebut telah diluncurkan di Puskesmas Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (11/8/2026) lalu. Peluncuran dihadiri oleh Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (KPTDP) sekaligus Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri PAN-RB Rini Widyantini, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti, Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito, serta jajaran kementerian/lembaga dan Pemprov DKI Jakarta.
Mendagri Tito Karnavian saat peluncuran menjelaskan, dalam sistem baru tersebut, pencatatan persalinan dilakukan oleh rumah sakit, puskesmas, atau bidan melalui sistem masing-masing. Data Surat Keterangan Lahir kemudian dikonsolidasikan melalui SatuSehat dan dikirim secara aman ke SIAK Dukcapil untuk diverifikasi. “Setelah data orangtua tervalidasi, sistem dapat menerbitkan NIK bayi, akta kelahiran, sekaligus memperbarui Kartu Keluarga,” kata Tito saat peluncuran.
Dokumen yang diterima keluarga pun tidak lagi hanya akta kelahiran. KK yang telah diperbarui juga diterbitkan sebagai bagian dari layanan yang terintegrasi.
Bagi Teguh, perubahan cara kerja tersebut merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik Dukcapil. Negara tidak cukup hanya memiliki data penduduk. Data itu harus terus diperbarui sejak peristiwa kependudukan terjadi. “Ini bagian dari upaya kita memastikan tidak ada anak yang tertinggal hanya karena proses administrasi. Begitu ada kelahiran, data kependudukannya harus segera kita pastikan. Identitas itu menjadi pintu bagi anak untuk memperoleh berbagai layanan dasar,” katanya.
Akta kelahiran, lanjut dia, bukan sekadar dokumen administratif. Kepemilikan identitas sejak lahir menjadi dasar bagi anak untuk memperoleh berbagai layanan pemerintah. Karena itu, Ditjen Dukcapil menyiapkan penerapan keterhubungan layanan tersebut secara bertahap.

Cepat, tetapi tetap aman
Kecepatan layanan juga tidak boleh mengabaikan keamanan data. Direktur PIAK, Muhammad Nuh Al-Azhar, mengatakan, seluruh proses pertukaran data dirancang melalui sistem yang aman dan terenkripsi. “Yang kita bangun bukan hanya cepat, tetapi juga aman. Data anak dan orang tua harus terlindungi sejak pertama kali masuk ke sistem,” ujarnya.
Dengan pola tersebut, Ditjen Dukcapil ingin mengubah layanan pencatatan kelahiran dari pola menunggu warga datang menjadi negara yang aktif mencatat setiap peristiwa kependudukan. Temuan BPS menjadi pengingat bahwa masih ada ruang untuk memperbaiki layanan. Jika kepemilikan akta kelahiran pada anak usia di bawah satu tahun masih jauh lebih rendah dibandingkan dengan anak yang mendekati usia sekolah, maka pemerintah perlu memperkecil jeda tersebut.
Dengan keterhubungan fasilitas kesehatan, SatuSehat, dan SIAK, pencatatan kelahiran diharapkan menjadi layanan yang hampir tidak terasa bagi keluarga. Orang tua dapat fokus merawat bayi, sementara negara memastikan hak sipil anak tercatat sejak awal kehidupannya. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar