Jakarta — Semakin banyak layanan publik yang menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), semakin besar pula tanggung jawab untuk menjaganya. NIK bukan sekadar deretan 16 angka. Ia melekat pada identitas setiap penduduk dan menjadi bagian penting dalam pemanfaatan data kependudukan untuk berbagai kebutuhan pelayanan.
Karena itu, ketika layanan publik bergerak semakin digital dan data semakin terhubung, keamanan tidak bisa ditempatkan sebagai urusan teknis di belakang layar. Warga perlu mendapat kepastian bahwa data kependudukannya hanya diakses dan dimanfaatkan oleh pihak yang memiliki kewenangan.
Untuk memperkuat hal tersebut, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2026 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi Administrasi Kependudukan. Peraturan yang ditetapkan pada 26 Februari 2026 dan diundangkan pada 10 Maret 2026 itu menjadi landasan penyelenggaraan sistem manajemen keamanan informasi dalam administrasi kependudukan.
Ketua Tim Kerja Teknis Perundang-undangan sekaligus Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya pada Sekretariat Ditjen Dukcapil Kemendagri, Lilie Satuti Wigati, menyampaikan penguatan kerangka hukum keamanan informasi diperlukan seiring semakin luasnya pemanfaatan teknologi dan data kependudukan. Menurutnya, penguatan kerangka hukum keamanan informasi SIAK merupakan sebuah keniscayaan dan bersifat imperatif. Hal ini disampaikan Lilie di Jakarta, Jumat (11/9/2026),
Menurut dia, keamanan informasi tidak hanya menjadi tanggung jawab pengelola Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Pihak yang memperoleh hak akses dan memanfaatkan data kependudukan juga harus menjalankan kewajiban untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan data.
Hal itu berjalan bersama dengan ketentuan mengenai pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan yang diatur dalam Permendagri Nomor 17 Tahun 2023. Regulasi tersebut merupakan perubahan atas Permendagri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan.
Lilie menjelaskan, melalui Permendagri Nomor 10 Tahun 2026 serta aturan pendukung pemanfaatan hak akses data, yaitu Permendagri Nomor 17 Tahun 2023, pihaknya memastikan seluruh proses pengolahan, pemanfaatan, dan lalu lintas data NIK berjalan dengan standar perlindungan kerahasiaan data pribadi yang sangat ketat.
Bukan akses tanpa batas
Pemberian hak akses terhadap data kependudukan bukan berarti lembaga pengguna dapat memanfaatkan seluruh data secara bebas. Hak akses diberikan dalam kerangka pemanfaatan data kependudukan dan harus disertai tanggung jawab untuk menjaga keamanan informasi.
Prinsip ini penting karena data kependudukan mengandung informasi yang berkaitan langsung dengan identitas penduduk. Karena itu, pengelolaannya membutuhkan pengamanan yang mampu mencegah akses, penggunaan, perubahan, atau pemanfaatan oleh pihak yang tidak berwenang.
Lilie menegaskan bahwa lembaga pengguna yang memanfaatkan hak akses data kependudukan wajib tunduk pada ketentuan keamanan siber dan privasi data.
Dengan kerangka tersebut, integrasi data tidak berarti membuka akses data seluas-luasnya. Sebaliknya, integrasi harus dibarengi tata kelola yang jelas mengenai siapa yang dapat mengakses data, untuk kepentingan apa, serta bagaimana keamanan informasi dijaga.
Penerapan sistem manajemen keamanan informasi juga menempatkan keamanan sebagai proses yang harus dikelola secara berkelanjutan. Praktiknya tidak berhenti pada penyusunan aturan, tetapi mencakup penerapan, pemantauan, evaluasi, dan perbaikan.
Manfaat bagi masyarakat
Bagi masyarakat, manfaat paling langsung dari penguatan SMKI adalah perlindungan yang lebih baik terhadap informasi kependudukan ketika data tersebut digunakan dalam ekosistem layanan digital.
Pengamanan yang baik membantu menjaga tiga hal penting: kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan informasi. Ketiganya menjadi dasar agar data dapat digunakan oleh pihak yang berwenang tanpa mengabaikan perlindungan terhadap penduduk. Artinya, ketika NIK digunakan untuk mendukung layanan publik, warga tidak hanya membutuhkan layanan yang cepat, tetapi juga kepastian bahwa informasi yang berkaitan dengan identitasnya dikelola secara aman.
Penguatan keamanan juga mendukung keandalan layanan. Data yang terjaga keutuhannya membantu mengurangi risiko perubahan atau penggunaan informasi yang tidak semestinya. Sementara ketersediaan informasi penting agar layanan tetap dapat berjalan ketika data dibutuhkan oleh pihak yang berwenang.
Di sisi lain, tata kelola keamanan yang semakin kuat dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan administrasi kependudukan berbasis digital. Kepercayaan tersebut penting karena transformasi digital hanya akan berjalan baik jika masyarakat merasa aman menggunakan layanan dan menyerahkan data untuk kepentingan yang sah.
Penerapan prinsip tersebut mulai terlihat di daerah. Disdukcapil Kabupaten Kayong Utara, misalnya, menjalani audit internal SMKI pada 1–3 September 2026 untuk mengevaluasi penerapan sistem keamanan informasi sekaligus mempersiapkan audit eksternal. Audit tersebut juga diarahkan untuk memastikan penerapan keamanan informasi sesuai regulasi nasional, termasuk Permendagri Nomor 10 Tahun 2026 dan standar ISO/IEC 27001:2022.
Di Kabupaten Mimika, penerapan SMKI juga dikaitkan dengan pemenuhan standar ISO/IEC 27001:2022. Sertifikasi tersebut mencakup prinsip perlindungan terhadap kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan informasi.
Keamanan menjadi bagian dari layanan
Lilie menegaskan, penguatan keamanan informasi pada akhirnya tidak berdiri sendiri dari pelayanan administrasi kependudukan. Keamanan merupakan bagian dari upaya memastikan layanan digital berjalan dengan tata kelola yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi warga, persoalannya bukan hanya apakah layanan dapat diakses dengan cepat, tetapi juga apakah identitas yang digunakan dalam layanan tersebut tetap terlindungi. Karena itu, semakin luas pemanfaatan data kependudukan, semakin penting pula penguatan tata kelola keamanan informasinya. Permendagri Nomor 10 Tahun 2026 memberikan kerangka bagi penyelenggaraan Sistem Manajemen Keamanan Informasi Administrasi Kependudukan di tengah meningkatnya kebutuhan akan layanan publik digital.
Pada akhirnya, digitalisasi administrasi kependudukan bukan hanya soal membuat layanan lebih cepat dan terhubung. Layanan juga harus dibangun di atas sistem yang menjaga data warga tetap aman, utuh, tersedia, dan digunakan sesuai kewenangan. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar