Jakarta — Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menggelar Diskusi Pakar atas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Acara berlangsung di Ruang Rapat Command Center Lantai 2 Gedung B Ditjen Dukcapil, Kamis (16/4), mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Diskusi ini diadakan atas undangan Sesditjen Dukcapil, Hani Syopiar Rustam, dan menghadirkan dua narasumber utama: Joko Moersito dan Wiwiek Suroso, keduanya mantan pejabat senior Ditjen Dukcapil yang memahami secara mendalam regulasi awal administrasi kependudukan.
Dalam sambutannya, Sesditjen Dukcapil Hani Syopiar Rustam menyatakan pentingnya evaluasi regulasi Adminduk agar tetap relevan dengan perkembangan zaman. “Administrasi kependudukan adalah fondasi pelayanan publik. Data kependudukan yang akurat menjadi kunci bagi perlindungan hak-hak sipil warga negara sekaligus mendukung kebijakan nasional. Diskusi ini diharapkan menghasilkan masukan konstruktif untuk memperkuat regulasi Adminduk ke depan,” ujar Hani.
Ia juga menegaskan bahwa revisi UU harus memperhatikan aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis, serta melibatkan masyarakat agar produk hukum tidak hanya sah secara formal, tetapi juga diterima publik.

Overview Penyelenggaraan Adminduk
Paparan awal disampaikan oleh Lilie Satuti Kusumo Wigati, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya pada Setditjen Dukcapil yang juga Ketua Tim Kerja Perundang-Undangan.
Ia menjelaskan overview penyelenggaraan Adminduk berdasarkan UU No. 24 Tahun 2013 jo UU No. 23 Tahun 2006. "Tujuan kegiatan ini menjadi awal dari proses identifikasi substansi perubahan UU Adminduk, dengan memperhatikan pandangan dari sisi filosofis, sosiologis dan yuridis awal pembentukan UU Adminduk," kata Lilie.
Beberapa poin utama yang dipaparkannya, antara lain layanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) memberikan keabsahan identitas, perlindungan status hak sipil, serta menyediakan data kependudukan sebagai rujukan dasar bagi sektor lain. "Pelayanan Adminduk bersifat gratis, berbasis stelsel aktif, dan menggunakan asas domisili. Transformasi layanan terus berkembang dari sistem manual, SIMDUK, SIAK, hingga KTP-el dan kini menuju Identitas Kependudukan Digital (IKD)," jelas Lilie.
Selain itu, data kependudukan menjadi satu data untuk semua keperluan, yaitu perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pelayanan publik, hingga penegakan hukum.
Narasumber pertama, Joko Moersito, memaparkan catatan awal terkait pokok-pokok perubahan UU No. 24 Tahun 2013. Ia menyoroti beberapa isu strategis, yakni posisi Adminduk dalam pemerintahan: Apakah tetap semi vertikal seperti sekarang, atau diarahkan menjadi sentralistik/desentralistik penuh.
Joko menilai, rumusan baru definisi Adminduk yang lebih sesuai dengan kondisi saat ini, tidak sekadar teknis seperti 20 tahun lalu. "Penguatan Adminduk sebagai urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, karena faktanya data kependudukan digunakan untuk semua layanan publik."
Ia juga menyoroti perlindungan data pribadi yang harus diselaraskan dengan UU Perlindungan Data Pribadi, serta konsistensi data kependudukan antara Dukcapil, BPS, dan Bappenas agar tidak menimbulkan perbedaan yang melemahkan kepercayaan publik.
Selain itu, layanan Adminduk harus mempertimbangkan kondisi daerah maju, berkembang, dan tertinggal. Artinya, kata Joko Moersito, tidak bisa disamaratakan di seluruh Indonesia lantaran setiap daerah punya tantangan yang berbeda. "Pemerintah harus menyesuaikan cara kerjanya berdasarkan fasilitas dan kondisi masyarakat di sana," katanya.
Lebih jauh, Joko juga mendorong agar penguatan SDM Adminduk dengan standar kompetensi dan integritas tinggi.
“Revisi UU Adminduk harus menjawab tantangan era digital, sekaligus memperkuat posisi data kependudukan sebagai perekat bangsa dan dasar semua pelayanan publik,” pungkas Joko Moersito.
Sebagai narasumber kedua, Wiwiek Suroso menambahkan perspektif historis dan teknis terkait perjalanan regulasi Adminduk sejak UU No. 23 Tahun 2006. Ia menggarisbawahi pentingnya menjaga prinsip universal Adminduk: Sistem nasional, pencatatan peristiwa penting, dan pemanfaatan data kependudukan untuk berbagai kepentingan negara.
Diskusi para pakar ini menjadi bagian dari proses evaluasi dan penyusunan RUU Adminduk yang masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2026. Ditjen Dukcapil berharap masukan dari para pakar dan praktisi dapat memperkuat regulasi Adminduk, sehingga mampu menjawab kebutuhan masyarakat, mendukung transformasi digital, dan menjaga perlindungan hak-hak sipil warga negara. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar