Perpindahan Penduduk Orang Asing (OA) Izin Tinggal Sementara (ITAS) Dalam NKRI - Antar Kota
Tahap Pertama
(di Daerah Asal)
Persyaratan
-
Fotokopi surat keterangan tempat tinggal;
-
Fotokopi dokumen Perjalanan; dan
-
Fotokopi kartu izin tinggal terbatas.
(Pasal 27 ayat (3) Perpres 96/2018)
Tata Cara
-
OA mengisi F-1.03;
-
OA melampirkan fotokopi SKTT, Dokumen Perjalanan dan KITAS (ditambah);
-
Dinas menerbitkan SKP bagi OA yang pindah; dan
-
Dinas tidak menarik SKTT OA yang pindah, karena SKTT ditarik di daerah tujuan.
Tahap Kedua
(di Daerah Tujuan)
Persyaratan
-
SKP
-
SKTT untuk diganti dengan yang baru
Tata Cara
-
OA menyerahkan SKP;
-
Dalam hal OA menempati rumah orang lain, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah; dan
-
OA menyerahkan SKTT alamat lama untuk diterbitkan SKTT dengan alamat baru.