Perpindahan Penduduk Orang Asing (OA) Izin Tinggal Tetap (ITAP) Dalam NKRI - Antar Kota
Tahap Pertama
(di Daerah Asal)
Persyaratan
-
Fotokopi KK;
-
Fotokopi KTP-el;
-
Fotokopi dokumen Perjalanan; dan
-
Fotokopi kartu izin tinggal tetap.
(Pasal 27 ayat (2) Perpres 96/2018)
Tata Cara
-
OA mengisi F-1.03;
-
OA melampirkan fotokopi KK, KTP-el, Dokumen Perjalanan dan KITAP;
-
Dinas menerbitkan SKP bagi OA yang pindah; dan
-
Dinas tidak menarik KTP-el dan/atau KIA OA yang pindah, karena KTP-el dan/atau KIA ditarik di daerah tujuan.
Tahap Kedua
(di Daerah Tujuan)
Persyaratan
-
SKP
-
KTP-el dan/atau KIA untuk diganti dengan yang baru.
Tata Cara
-
OA menyerahkan SKP;
-
Dalam hal OA menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah di tempat layanan tujuan;
-
OA menyerahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama untuk diterbitkan KTP-el dan/atau KIA dengan alamat baru; dan
-
Dinas memusnahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama.