Tujuan:
Prosedur ini bertujuan untuk mendefinisikan langkah dan proses dalam pengajuan permohonan permintaan kenaikan bandwidth pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi/Kabupaten/Kota.
Ruang Lingkup:
Prosedur ini mengatur tata cara Pengajuan permohonan kenaikan bandwidth bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi/Kabupaten/Kota kepada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Unduh SOP: