Pencatatan peristiwa penting lainnya
Persyaratan
-
fotokopi salinan penetapan pengadilan negeri tentang Peristiwa Penting lainnya;
-
kutipan akta Pencatatan Sipil; dan
-
fotokopi KK.
Tata Cara
-
WNI/OA mengisi formulir F-2.01.
-
Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
-
Dinas tidak menarik salinan penetapan pengadilan asli.
-
Tidak perlu KTP-el saksi, ayah atau ibu atau wali (bagi anak yang dibawah umur) karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
-
Dinas membuat catatan pinggir perubahan peristiwa penting lainnya pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil.