Pencatatan pengesahan anak bagi WNI bukan penduduk diluar wilayah NKRI yang dilahirkan sebelum orangtuanya melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama atau kepercayaan terhadap tuhan YME
Persyaratan
-
Fotokopi salinan penetapan pengadilan dari pengadilan yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
-
Kutipan akta kelahiran; dan
-
Fotokopi dokumen perjalanan republik Indonesia.
Tata Cara
-
Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan serta menyerahkan persyaratan;
-
Pejabat pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan;
-
Petugas pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dapat mengakses basis data kependudukan untuk melakukan perekaman data pelaporan ke dalam basis data kependudukan;
-
Pejabat pencatatan sipil pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri membuat catatan pinggir dalam register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran; dan
-
Kutipan akta kelahiran yang telah diberikan catatan pinggir disampaikan kepada Pemohon.
Catatan:
Salinan penetapan pengadilan berupa fotokopi, asli hanya diperlihatkan.