Tujuan:
Prosedur ini dibuat dengan tujuan untuk mengatur proses manajemen akses dengan tata cara Ditjen Dukcapil/Satuan Pelaksana SAK dan penggunaan kewenangan akses yang diberikan sehingga proses manajemen akses di lingkungan Ditjen Dukcapil/Satuan Pelaksana SAK dapat berjalan dengan baik dan teratur.
Ruang Lingkup:
1. Pengendalian akses pengguna, jaringan, sistem operasi, informasi dan aplikasi.
2. Pemberian remote akses kepada pihak-pihak yang telah diberikan otorisasi oleh Ditjen Dukcapil/Satuan Pelaksana SAK.
3. Seluruh pegawai serta vendor dan pengguna yang menggunakan mobile devices untuk mengakses sistem dan jaringan, bekerja di area kerja Ditjen Dukcapil/Satuan Pelaksana SAK dan melakukan pengolahan data informasi perusahaan.
Pelaksana:
1. Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil
2. Kepala Dinas Dukcapil Provinsi, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota, Kepala Perwakilan RI Luar Negeri
3. Pimpinan Unit TIK di lingkungan Ditjen Dukcapil, Dinas Dukcapil Provinsi, Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota, dan Kantor Perwakilan RI Luar Negeri
4. Unit TIK di lingkungan Ditjen Dukcapil, Dinas Dukcapil Provinsi, Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota, dan Kantor Perwakilan RI Luar Negeri.
5. Pegawai/Pihak Lain
Unduh SOP: