Penerbitan KTP-el Baru karena Pindah, Perubahan Data, Rusak, Hilang dan Perpanjangan Untuk OA
Persyaratan
-
SKP (jika pindah datang);
-
KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan Kependudukan dan Peristiwa Penting (jika perubahan data);
-
KTP-el lama (jika perpanjangan KTP-el);
-
KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); dan
-
Surat kehilangan dari kepolisian (jika KTP-el hilang).
Tata Cara
-
OA mengisi F-1.02;
-
OA melampirkan:
1) SKP (jika permohonan karena pindah datang antar Kab/Kota/Provinsi);
2) KTP-el dan fotokopi surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika perubahan data);
3) KTP-el rusak (jika KTP-el rusak);
4) Surat kehilangan dari kepolisian (jika permohonan karena hilang); dan
5) KTP-el lama (jika perpanjangan KTP-el). -
Dinas menarik KTP-el lama (jika perubahan data).
-
Disdukcapil menerbitkan KTP-el.
-
Dinas memusnahkan KTP-el lama.