Penerbitan KTP-el Baru karena Pindah, Perubahan Data, Rusak dan Hilang Untuk WNI
Persyaratan
-
SKP (jika terjadi pindah datang);
-
KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan Peristiwa Penting (jika terjadi perubahan data);
-
KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); dan
-
Surat kehilangan dari kepolisisan (jika KTP-el hilang).
(Pasal 15 Perpres 96/2018)
Tata Cara
-
Penduduk mengisi F-1.02;
-
Penduduk melampirkan:
1) SKP (jika permohonan karena pindah datang antar Kab/Kota/Provinsi);
2) KTP-el dan fotokopi surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika perubahan data);
3) KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); dan
4) Surat kehilangan dari kepolisian (jika permohonan karena hilang). -
Dinas menarik KTP-el lama (jika perubahan data).
-
Dinas menerbitkan KTP-el Baru.
-
Dinas memusnahkan KTP-el lama.