Penerbitan Kartu Identitas Anak Baru Untuk Anak Orang Asing (OA) - Kondisi Normal
Persyaratan
-
Fotokopi paspor dan ITAP;
-
KK asli orang tua/wali; dan
-
KTP-el asli kedua orang tuanya/wali.
(Pasal 8 ayat (1) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 0-5 tahun kurang 1 hari) -
Foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari.
(Pasal 8 ayat (3) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 5 tahun-17 tahun kurang 1 hari)
Tata Cara
-
Pemohon mengisi F-1.02. Pemohon tidak perlu menyerahkan KK dan KTP-el orang tua karena sudah mengisi F-1.02
-
Pemohon menyerahkan fotokopi paspor dan fotokopi ITAP yang dimohonkan; dan
-
Dinas menerbitkan KIA Baru.
Catatan:
Masa berlaku KIA Anak Orang Asing sama dengan izin tinggal tetap orang tuanya.
(Pasal 9 Permendagri 2/2016)