Penerbitan KIA Baru Untuk Anak OA (Kondisi Hilang/Rusak dan Pindah Datang)
Persyaratan
-
Melampirkan surat kehilangan dari kepolisian (Untuk KIA hilang);
(Pasal 10 Permendagri 2/2016) -
Melampirkan KIA Rusak (Untuk KIA rusak); dan
(Pasal 11 Permendagri 2/2016) -
Melampirkan SKP (Untuk penggantian karena pindah datang).
(Pasal 12 Permendagri 2/2016)
Tata Cara
-
Pemohon mengisi F-1.02. Pemohon tidak perlu menyerahkan KK dan KTP-el orang tua karena sudah mengisi F-1.02;
-
Pemohon tidak perlu menyerahkan fotokopi paspor dan fotokopi ITAP yang dimohonkan;
-
Pemohon melampirkan asli surat kehilangan kepolisian (jika KIA hilang);
-
Pemohon melampirkan KIA rusak (jika KIA rusak);
-
Pemohon melampirkan SKPLN orang tuanya (Untuk anak OA yang baru datang dari luar negeri);
-
Pemohon melampirkan SKP (Untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI); dan
-
Dinas menerbitkan KIA Baru.
-
Dinas memusnahkan KIA lama.
Catatan:
Masa berlaku KIA Anak Orang Asing sama dengan izin tinggal tetap orang tuanya
(Pasal 9 Permendagri 2/2016)