Penerbitan Kartu Keluarga Karena Hilang/Rusak
Persyaratan
-
Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak;
-
Fotokopi KTP-el; dan
-
Fotokopi kartu izin tinggal tetap (untuk OA).
(Pasal 13 Perpres 96/2018)
Tata Cara
-
Penduduk mengisi F-1.02 dan tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el karena NIK telah diisi di F-1.02; dan
-
Penduduk menyerahkan dokumen KK yang rusak/surat keterangan kehilangan dari kepolisian kepada Dinas untuk digantikan dengan KK yang baru.