Penerbitan Kartu Identitas Anak Baru Untuk Anak WNI - Kondisi Normal
Persyaratan
-
Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya;
-
KK asli orang tua/wali; dan
-
KTP-el asli kedua orang tua/wali.
(Pasal 3 ayat (2) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 0-5 tahun kurang 1 hari) -
Foto Anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari.
(Pasal 3 ayat (3) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 5 tahun-17 tahun kurang 1 hari) "
Tata Cara
-
Penduduk mengisi F-1.02. Penduduk tidak perlu menyerahkan KK dan KTP-el orang tua karena sudah mengisi F-1.02;
-
Penduduk melampirkan fotokopi Kutipan Akta Kelahiran; dan
-
Dinas menerbitkan KIA Baru.
Catatan:
a. Masa berlaku KIA baru untuk anak kurang dari 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun
b. Masa berlaku KIA untuk anak 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari.
(Pasal 7 Permendagri 2/2016)
c. Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya