Penerbitan Kartu Identitas Anak Baru Untuk Anak WNI - Kondisi Hilang/Rusak dan Pindah Datang
Persyaratan
-
Melampirkan surat kehilangan dari kepolisian (Untuk KIA hilang);
(Pasal 4 Permendagri 2/2016) -
Melampirkan KIA Rusak (Untuk KIA rusak);
(Pasal 5 Permendagri 2/2016) -
Melampirkan SKPLN orang tuanya (Untuk anak WNI yang baru datang dari luar negeri) SKDLN dicatatkan dalam database tidak diterbitkan; dan
(Pasal 3 ayat (4) Permendagri 2/2016) -
Melampirkan SKP (Untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI).
(Pasal 6 Permendagri 2/2016)
Tata Cara
-
Pemohon mengisi F-1.02. Pemohon tidak perlu menyerahkan KK dan KTP-el orang tua karena sudah mengisi F-1.02;
-
Pemohon melampirkan asli surat kehilangan kepolisian (jika KIA hilang);
-
Pemohon melampirkan KIA rusak (jika KIA rusak);
-
Pemohon melampirkan SKPLN orang tuanya (Untuk anak WNI yang baru datang dari luar negeri);
-
Pemohon melampirkan SKP (Untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI); dan
-
Dinas menerbitkan KIA baru.
-
Dinas memusnahkan KIA lama
Catatan:
a. Masa berlaku KIA baru untuk anak kurang dari 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun
b. Masa berlaku KIA untuk anak 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari.
(Pasal 7 Permendagri 2/2016)