Pendaftaran Penduduk Non Permanen
Tata Cara Secara Daring
-
Penduduk melakukan pendaftaran pada laman aplikasi untuk mendapatkan akun dan verifikasi kebenaran data;
-
Penduduk memilih layanan pendaftaran Penduduk Nonpermanen;
-
Penduduk mengisi dan menandatangani secara elektronik formulir dengan kode F.1-15;
-
Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi;
-
Dalam hal hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam angka 4 ditolak, petugas operator melakukan konfirmasi hasil verifikasi dan validasi;
-
Dalam hal hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam angka 4 diterima, petugas operator melakukan entri data ke dalam basis data kependudukan Penduduk Nonpermanen;
-
Penduduk mendapatkan pemberitahuan secara elektronik atas kemajuan proses pelayanan Penduduk Nonpermanen; dan
-
Petugas menyampaikan informasi telah terdaftar sebagai Penduduk Nonpermanen.
Catatan:
Dalam hal pendaftaran secara daring tidak dapat dilaksanakan, pendaftaran dilakukan secara manual di Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota.
Tata Cara Secara Manual
-
Penduduk mengisi dan menandatangani formulir dengan kode F.1-15;
-
Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi;
-
Dalam hal hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam angka 2 ditolak, penduduk memperbaiki hasil verifikasi dan validasi;
-
Dalam hal hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam angka 2 diterima, petugas operator melakukan entri data ke dalam basis data kependudukan Penduduk Nonpermanen; dan
-
Petugas menyampaikan informasi telah terdaftar sebagai Penduduk Nonpermanen.