Pencatatan Pengesahan Anak yang dilahirkan Sebelum Orangtuanya Melaksanakan Perkawinan Sah Menurut Hukum Agama atau Kepercayaan
Persyaratan
-
fotokopi salinan penetapan pengadilan;
-
kutipan akta kelahiran; dan
-
fotokopi KK.
Tata Cara
-
WNI/OA mengisi formulir F-2.01.
-
Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
-
Dinas tidak menarik salinan penetapan pengadilan asli.
-
Tidak perlu KTP-el saksi, ayah kandung dan ibu kandung karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
-
Dinas membuat catatan pinggir pengesahan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran.