Pencatatan Pengesahan Anak Bagi WNI Bukan Penduduk di Luar NKRI
Persyaratan
-
Kutipan akta kelahiran;
-
Fotokopi kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan sebelum kelahiran anak; dan
-
Fotokopi dokumen perjalanan Republik Indonesia.
Tata Cara
-
Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan serta menyerahkan persyaratan;
-
Pejabat pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan;
-
Petugas pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dapat mengakses basis data kependudukan untuk melakukan perekaman data pelaporan ke dalam basis data kependudukan;
-
Pejabat pencatatan sipil pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri mencatat dalam register akta pengesahan anak dan menerbitkan kutipan akta pengesahan anak;
-
Pejabat pencatatan sipil pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri membuat catatan pinggir dalam register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran; dan
-
Kutipan akta pengesahan anak dan kutipan akta kelahiran yang telah diberikan catatan pinggir disampaikan kepada Pemohon.
Catatan:
Kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak berupa fotokopi, asli hanya diperlihatkan. Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri tidak menarik kutipan akta perkawinan asli dan fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia.