Pencatatan Pengakuan anak di wilayah NKRI
Persyaratan
-
Asli surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung atau fotokopi penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandung OA;
-
fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME;
-
kutipan akta kelahiran anak;
-
fotokopi KK ayah atau ibu;
-
fotokopi Dokumen Perjalanan bagi ibu kandung OA
Tata Cara
-
WNI/OA mengisi formulir F-2.01.
-
Persyaratan surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME berupa fotokopi (asli hanya diperlihatkan).
-
Dinas Dukcapil tidak menarik surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME.
-
Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
-
Tidak perlu KTP-el saksi, ayah kandung dan ibu kandung karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
-
Dinas menerbitkan register akta pengakuan anak dan kutipan akta pengakuan anak serta membuat catatan pinggir pengakuan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran.