Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil Tanpa Melalui Penetapan Pengadilan/ Contrarius Actus
Persyaratan
-
Kutipan akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan;
-
Fotokopi dokumen pendukung yang menguatkan pembatalan;
-
Fotokopi KK; atau
-
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
Tata Cara
-
WNI/OA mengisi formulir F-2.01.
-
Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
-
Dinas tidak menarik dokumen pendukung yang menguatkan pembatalan asli.
-
Tidak perlu KTP-el saksi, karena identitas saksi sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
-
Dinas membuat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan mencabut kutipan akta Pencatatan Sipil serta menerbitkan register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil sesuai dengan permohonan.
Catatan:
Pencatatan pembatalan akta pencatatan sipil tanpa penetapan pengadilan/contrarius actus
dilakukan jika adanya permohonan dari subjek akta atau orang lain yang dikuasakan, dengan
alasan karena dalam proses pembuatan akta didasarkan atas keterangan yang tidak benar
dan tidak sah dan tidak ada sengketa dari para pihak yang berkepentingan