Pencatatan Biodata Orang Asing (OA)
-
Fotokopi Dokumen Perjalanan; dan
-
Fotokopi kartu izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap.
(Pasal 6 ayat (1) Perpres 96/2018)
-
OA mengisi F-1.01;
-
OA menyerahkan fotokopi dokumen perjalanan (paspor);
-
OA menyerahkan fotokopi KITAS atau KITAP; dan
-
Dinas menerbitkan Biodata. Dalam hal Biodata diminta OA, Dinas menerbitkan Biodatanya.
Catatan:
Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya.