Pencatatan Pembatalan Perkawinan
Persyaratan
-
Fotokopi salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
-
Fotokopi kutipan akta perkawinan;
-
KTP-el Asli; dan
-
KK Asli.
Tata Cara
-
WNI mengisi formulir F-2.01.
-
Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan)
-
Dinas tidak menarik salinan putusan asli
-
WNI melampirkan KK Asli untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01 serta untuk dilakukan perubahan data (status perkawinan kembali ke sebelumnya)
-
Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/ difoto untuk diunggah harus aslinya
-
Tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el 2 Saksi karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01
-
Dinas menarik kutipan akta perkawinan asli, KK Asli dan KTP-el Asli yang lama.
-
Dinas memusnahkan KTP-el asli yang lama.
-
Dinas menerbitkan surat keterangan pembatalan perkawinan, KTP-el dan KK baru dengan status perkawinan yang sudah dimutakhirkan datanya.