Pembatalan berdasarkan putusan pengadilan
Persyaratan
-
fotokopi salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
-
kutipan akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan; dan
-
fotokopi KK.
Tata Cara
-
WNI/OA mengisi formulir F-2.01.
-
Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
-
Dinas tidak menarik salinan putusan pengadilan asli.
-
Tidak perlu KTP-el saksi, ayah atau ibu atau wali (bagi anak yang dibawah umur) karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
-
Dinas membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan mencabut kutipan akta Pencatatan Sipil serta menerbitkan register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil sesuai dengan putusan pengadilan.