Tujuan:
mendefinisikan langkah-langkah dan proses administrasi yang harus dilakukan untuk memasang jaringan komunikasi data (jarkomdat) sementara (waktu terbatas) atas permohonan pengguna eksternal Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).
Ruang Lingkup:
Prosedur ini mengatur tata cara permohonan jarkomdat sementara atas permintaan pengguna eksternal Ditjen Dukcapil mulai dari permohonan, pemasangan dan pencabutan jarkomdat sesuai waktu yang ditetapkan oleh Sekretaris Ditjen Dukcapil atas nama Dirjen Dukcapil.
Unduh SOP: