Jakarta - Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menyatakan bahwa perubahan status kewarganegaraan, baik dari WNA ke WNI maupun dari WNI ke WNA bukan kewenangan dari Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. Hal ini merespons pemberitaan adanya warga Lubuklinggau yang tiba-tiba berubah kewarganegaraannya menjadi WNA Malaysia.
Kendati demikian, Dirjen Dukcapil telah memerintahkan Dinas Dukcapil Kota Lubuklinggau agar segera meminta pemulihan data kependudukan atas nama Marliah dengan NIK. XXXXXXX907630002.
"Pagi tadi, Ditjen Dukcapil Kemendagri telah menerima Surat Permohonan Pemulihan NIK yang bersangkutan dari Kadis Dukcapil Kota Lubuklinggau," kata Dirjen Teguh Setyabudi di Jakarta, Senin (6/5/2024).
Dirjen Teguh menegaskan, setelah menerima surat tersebut maka Ditjen Dukcapil telah memulihkan/mengaktifkan kembali NIK XXXXXXX907630002 atas nama Marliah warga Lubuklinggau kembali menjadi WNI per jam 08.07 WIB hari ini.
Lebih lanjut, Dirjen Teguh menjelaskan secara kronologis mengapa hal itu bisa sampai terjadi.
Setelah ditelusuri, ternyata terdapat dua orang dengan nama, tanggal, bulan dan tahun lahir yang sama. Yaitu Marliah yang sudah menjadi WNA Malaysia, dan Marliah yang berdomisili di Kota Lubuklinggau.
Berawal pada Desember 2022, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri menerima surat pelepasan kewarganegaraan dari Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Nomor AHU.4.AH.10-158 tanggal 28 November 2022 perihal penyampaian nama orang yang kehilangan Kewarganeraan RI, salah satunya atas nama Marliah.
Berdasarkan Surat Dirjen AHU Kemenkumham tersebut, Dirjen Dukcapil Kemendagri saat itu mengirimkan surat tertanggal 8 Desember 2022 tentang Penyampaian Tembusan Keputusan Menkumham tentang Orang yang Kehilangan Kewarganegaraan, yakni atas nama Marliah dengan NIK. XXXXXXX907630002.
"Saudari Marliah yang berdomisili di Kinabalu, Malaysia lahir pada tanggal 17 September 1963 telah melepaskan status kewarganegaraan Republik Indonesia menjadi WNA Malaysia. Pada saat masih menjadi WNI yang bersangkutan belum pernah melakukan perekaman KTP-el," ungkap Dirjen Teguh.
Sedangkan Saudari Marliah yang berdomisili di Kota Lubuklinggau, lahir pada tanggal 17 September 1963 sudah melakukan perekaman KTP-el dan tercatat dalam database kependudukan.
Lantaran Saudari Marliah yang melepaskan kewarganegaraan belum pernah melakukan perekaman KTP-el, maka pada saat pengecekan dalam database kependudukan untuk proses perubahan status kewarganegaraan yang muncul adalah data Saudari Marliah yang berdomisili di Kota Lubuklinggau. "Pada saat itu terjadi kesalahan teknis terkait penonaktifan NIK atas nama Marliah yang berdomisili di Lubuklinggau," jelas mantan Dirjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kemendagri ini.
Dirjen Dukcapil menyatakan sangat bersyukur bahwa Kadis Dukcapil Kota Lubuklinggau telah menyerahkan KTP dan KK kepada Ibu Marliah. "Syukur Alhamdulillah tadi pagi Pak Kadis Muhammad Ikbal telah menindaklanjuti dengan melakukan penyerahan KTP dan KK secara langsung kepada ibu Marliah," kata Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar