Hong Kong - Negara tidak pernah berjarak dari warganya, termasuk mereka yang sedang berjuang ribuan kilometer dari tanah air. Komitmen itu tercermin lewat kehadiran Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi dan Direktur PIAK Muhammad Nuh Al Azhar dalam program layanan publik terintegrasi "PASTI Ada Solusi" di Olympic House, Causeway Bay, Hong Kong, Minggu (1/11/2026).
Forum lintas kementerian ini mempertemukan langsung pemerintah dengan para Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Warga Negara Indonesia (WNI) setempat. Delapan kementerian berkolaborasi untuk membuka ruang konsultasi, mulai dari persoalan hukum, keimigrasian, ketenagakerjaan, hingga administrasi kependudukan.
Bagi para buruh migran yang sibuk dan kerap terbentur birokrasi, acara tatap muka sekaligus daring via Zoom ini menjadi angin segar. Pemerintah ingin memastikan tidak ada lagi WNI di luar negeri yang terkatung-katung akibat masalah dokumen identitas.
Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menegaskan bahwa negara telah membangun sistem pelayanan administrasi kependudukan digital terintegrasi yang menjangkau seluruh WNI di belahan dunia mana pun. Koordinasi lintas sektor terus diperkuat demi mempermudah akses hak-hak sipil warga negara. "Penanganan WNI terkait administrasi kependudukan ada dua. Untuk yang di dalam negeri langsung oleh Ditjen Dukcapil di 38 provinsi, 416 kabupaten, dan 98 kota. Untuk WNI yang berada di luar negeri, terintegrasi di 130 Kantor Perwakilan Republik Indonesia di seluruh dunia, yang meliputi Kedutaan Besar Republik Indonesia, Konsulat Jenderal Republik Indonesia, maupun Konsul RI," ujar Teguh.
Dalam kesempatan tersebut, pemerintah juga fokus menyelesaikan persoalan pelik terkait pencatatan alamat bagi anak-anak WNI di luar negeri yang belum memiliki kejelasan domisili. Solusi taktis sebelumnya telah disepakati Ditjen Dukcapil bersama dengan Kementerian Luar Negeri di saat acara yang sama di Konjen RI Kuala Lumpur.
"Untuk masalah tempat tinggal berdasarkan kesepakatan waktu pertemuan di Kuala Lumpur, untuk anak-anak yang belum ada alamatnya sehingga belum mendapatkan NIT maka menggunakan alamat yang ada di perwakilan RI atau Kemlu yang ada di Jalan Pejambon Jakarta. Kami koordinasikan dengan Direktorat PWNI Kemlu," jelas Teguh.
Direktur Pelindungan WNI, Heni Hamidah, menambahkan keterangan serupa untuk memperkuat kejelasan domisili tersebut. Aturan teknis ini dibuat agar proses penerbitan Nomor Identitas Tunggal (NIT) berjalan mulus tanpa hambatan administratif. "Kalau diketahui asal anak tersebut maka akan menggunakan alamat Dinas Dukcapil daerah," timpal Heni.
Melalui program "PASTI Ada Solusi", kehadiran delapan kementerian di Hong Kong membuktikan bahwa negara hadir secara nyata. Integrasi digital kini menjadi kunci utama agar perlindungan hukum dan administrasi kependudukan dapat diakses dengan cepat, transparan, serta inklusif oleh seluruh anak bangsa di perantauan. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar